Mufasyahnews.com, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara, terkait hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2024.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 4 Februari 2025, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena kedudukan hukumnya tidak memenuhi syarat.
Pasangan Indira-Ilham mengajukan gugatan dengan alasan adanya pelanggaran terstruktur dan sistematis yang menyulitkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.
Salah satu dugaan yang disampaikan adalah banyaknya pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda-beda.
Mereka juga menuding adanya keterlibatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berpihak pada pasangan calon tertentu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, sebagai pihak termohon, dituduh telah menghambat pemilih dengan menetapkan lokasi
TPS yang berjauhan dari alamat domisili mereka. Pemohon menilai bahwa tindakan ini bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur bahwa pemilih dalam satu keluarga tidak boleh ditempatkan di TPS yang berbeda.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara ini sebelumnya digelar pada 10 Januari 2025, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dua hakim lainnya. Dalam Pilwalkot Makassar 2024, terdapat empat pasangan calon, dengan hasil perolehan suara sebagai berikut:
1. Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika:319.112 suara.
2. Andi Seto Gadhista Asapa – Rezki Mulfiati Lutfi: 162.427 suara.
3. Indira Yusuf Ismail – Ilham Ari Fauzi A Uskara: 81.405 suara.
4. Muhammad Amri Arsyid – Abd. Rahman Banda: 20.247 suara.
MK pada akhirnya menolak gugatan pasangan Indira-Ilham dan menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang terstruktur dan sistematis.











