Mufasyahnews.com, Makassar – Biaya kuliah tunggal (BKT) adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada sebuah program studi di PTN. Dalam perhitungan BKT sudah termasuk Biaya langsung dan Biaya tidak langsung, Senin (24/07/2023).
Adapun hal yang mengcangkup biaya langsung,yaitu biaya administrasi umum, perbaikan sarana dan prasarana, Pengembangan institusi dan biaya operasional lainnya (Permendikbud 25 tahun 2020).
Realitas yang terjadi di UNM tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi Permendikbud 25 tahun 2020 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi negeri.
Diantaranya,kegiatan praktikum dan kegiatan tugas akhir/skripsi masih dibebankan terhadap mahasiswa UNM serta fasilitas kampus yang tidak memadai/sudah tidak layak untuk digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan pemerintah dan sudah termasuk komponen dan kuliah tunggal (UKT) yang dibebankan pembiayaan terhadap mahasiswa tiap semesternya.
Adapun problematika transparansi BKT yang terjadi di lingkup UNM,Penggolongan peningkatan UKT mahasiswa setiap tahunnya terjadi permasalahan dalam hasil pengumuman yang katanya mendapatkan pengurangan/pemotongan UKT tapi nyatanya beberapa mahasiswa bukan menerima pengurang/pemotongan UKT tetapi termasuk dalam kategori pencicilan yang notabennya membayar 2× (dua kali) selama satu semester.
Selain minimnya transparansi yang terjadi d UNM,mahasiswa mendapatkan surat keputusan Rektor terkait mekanisme peninjauan/penetapan ulang UKT semester ganjil yang isinya hanya sebatas kata pemanis dikarenakan hanya beberapa mahasiswa UNM saja yang dapat merasakan tidak bagi mahasiswa bidik misi setelah diadakannya rapat para penguasa fakultas dengan para pemimpin universitas.
Dan juga problematika yang tercantum dalam Surat Cinta Rektor terbaru untuk mahasiswa kemahasiswaan dilibatkan langsung dalam verifikasi berkas yang harusnya WAJIB keterlibatan untuk mengurangi adanya manipulatif salah satunya berkas mahasiswa bidikmisi yang dibatalkan oleh tim verifikasi tanpa memberikan penjelasan kepada mahasiswa terkait.
Maka dari itu kami mahasiswa UNM merasakan keresahan yang terjadi lingkup UNM serta bergabung dalam aksi hari ini menurut beberapa hal:
- WUJUDKAN TRANSPARANSI BKT
- WUJUDKAN TRANSPARANSI HASIL PENGGOLONGAN PENINJAUAN UKT
- LIBATKAN LEMBAGA KEMAHASISWAAN DALAM VERIFIKASI BERKAS PENINJAUAN UKT
Tuntutan Masa Aksi BEM UNM, BEM FIP, BEM F.PSI, BEM FEB, dan Seluruh Mahasiswa UNM Yang Terlibat.