DPRD Makassar Dukung Kebijakan Malam Takbiran Tanpa Konvoi, Petasan, dan Mercon

- Admin

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Mulia, H. Muchlis Misbah, mendukung kebijakan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang mengarahkan pelaksanaan malam takbiran Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dilakukan di lingkungan masing-masing tanpa pawai atau konvoi kendaraan di jalan raya.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri. Malam takbiran diperkirakan berlangsung pada 19 atau 20 Maret 2026, menyesuaikan hasil penetapan 1 Syawal.

Muchlis menilai langkah yang diambil Pemerintah Kota Makassar sudah tepat karena mempertimbangkan berbagai potensi gangguan yang kerap muncul saat pelaksanaan takbir keliling.

“Keputusan wali kota ini sudah tepat. Kita harus melihat dari sisi keamanan dan ketertiban. Jangan sampai euforia justru menimbulkan masalah,” ujar Muchlis Misbah, Selasa (17/3/2026).

Politikus Partai Hanura tersebut menjelaskan, pawai takbiran di jalan raya tidak hanya berpotensi mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa konvoi kendaraan sering menimbulkan kemacetan di sejumlah ruas jalan dan berisiko menimbulkan gesekan di lapangan.

Karena itu, ia menilai langkah pencegahan lebih efektif dibandingkan penanganan setelah terjadi insiden.

“Ini langkah antisipatif. Lebih baik dicegah daripada kita menangani dampaknya nanti,” katanya.

Sebagai alternatif, Muchlis mengajak masyarakat tetap memeriahkan malam takbiran dengan mengumandangkan takbir di masjid, musala, atau lingkungan tempat tinggal masing-masing. Menurutnya, pelaksanaan takbiran secara lokal akan menciptakan suasana yang lebih aman, tertib, dan khusyuk.

“Silakan tetap bertakbir, tapi dilakukan di masjid atau di wilayah masing-masing. Selain lebih aman, juga lebih tertib dan khusyuk,” tambah anggota Komisi D DPRD Makassar tersebut.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat melaksanakan takbiran. Namun, pelaksanaannya diarahkan agar dilakukan di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun lingkungan masjid tanpa konvoi kendaraan di jalan umum.

“Kami mengimbau untuk takbiran di lingkungan masing-masing di tingkat kecamatan, bukan keliling di jalan raya. Ini sebagai langkah menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat,” kata Munafri.

Menurutnya, malam takbiran tetap menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk mengagungkan asma Allah melalui takbir, dzikir, dan doa setelah menjalani ibadah puasa Ramadan selama sebulan penuh. Karena itu, Pemerintah Kota tetap memberikan ruang yang luas kepada masyarakat untuk menghidupkan malam takbiran dengan suasana yang lebih tertib dan kondusif.

Selain melarang konvoi kendaraan, Pemkot Makassar juga mengimbau warga untuk tidak menyalakan petasan atau mercon yang berpotensi mengganggu ketenangan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Boleh takbir di wilayah masing-masing, di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun di lingkungan masjid setempat. Namun ada batasan, tanpa konvoi kendaraan di jalan umum, apalagi bunyi petasan atau mercon,” tegas Munafri.

Ia menambahkan, peningkatan volume kendaraan di Kota Makassar dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah mengambil kebijakan tersebut. Oleh sebab itu, diperlukan kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban selama malam takbiran berlangsung.

Untuk mendukung pelaksanaannya, Pemkot Makassar meminta camat, lurah, RT/RW, serta tokoh masyarakat turut mengawasi kegiatan takbiran di wilayah masing-masing. Pemerintah juga membuka ruang koordinasi bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan takbiran agar pelaksanaannya berjalan aman dan tertib.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap masyarakat dapat merayakan malam takbiran dengan penuh kekhidmatan dan kebersamaan tanpa mengganggu aktivitas warga maupun pengguna jalan lainnya.

“Jadi, bukan dilarang takbiran, tapi tidak boleh konvoi keliling, apalagi menggunakan petasan atau knalpot yang mengganggu pengguna jalan. Kami meminta takbiran dilakukan di lingkup masing-masing kecamatan dan di masjid setempat,” ujar Munafri.

Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar juga telah menyiapkan pelaksanaan Salat Idulfitri terpusat di Lapangan Karebosi. Munafri mengajak masyarakat untuk melaksanakan salat Id berjamaah di lokasi tersebut dan meminta kecamatan serta kelurahan yang berada di sekitar kawasan Karebosi untuk memfokuskan pelaksanaan salat Idulfitri di area itu.

Pemerintah berharap seluruh rangkaian perayaan Idulfitri tahun ini dapat berlangsung aman, tertib, nyaman, serta membawa suasana damai bagi seluruh warga Kota Makassar.

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T 116 Unhas Paparkan Enam Program Kerja Pertanian dan Teknologi Tepat Guna di Banyorang 1
Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Unhas Gelombang 116 Sampaikan Program Kerja dalam Seminar Awal di Desa Bola Bulu
5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Sidang Praperadilan Bahtiar Baharuddin Masuki Babak Akhir, Putusan Dibacakan Hari Ini
Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
Video Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah Beredar, Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
Semarak Piala Dunia 2026, Kepala TVRI Sulsel Hadiri Nobar Guna Perkuat Silaturahmi Antarinstansi
Wakil Ketua II DPRD Makassar Anwar Faruq Hadiri Car Free Day “Polri untuk Masyarakat” Peringati HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:03 WITA

Mahasiswa KKN-T 116 Unhas Paparkan Enam Program Kerja Pertanian dan Teknologi Tepat Guna di Banyorang 1

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:23 WITA

Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Unhas Gelombang 116 Sampaikan Program Kerja dalam Seminar Awal di Desa Bola Bulu

Senin, 29 Juni 2026 - 16:55 WITA

5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WITA

Sidang Praperadilan Bahtiar Baharuddin Masuki Babak Akhir, Putusan Dibacakan Hari Ini

Senin, 29 Juni 2026 - 16:38 WITA

Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:45 WITA

Video Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah Beredar, Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:42 WITA

Semarak Piala Dunia 2026, Kepala TVRI Sulsel Hadiri Nobar Guna Perkuat Silaturahmi Antarinstansi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:27 WITA

Wakil Ketua II DPRD Makassar Anwar Faruq Hadiri Car Free Day “Polri untuk Masyarakat” Peringati HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru