Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus DSI Rp 2,4 Triliun

- Admin

Kamis, 2 April 2026 - 15:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/4/2026) di ruang pemeriksaan lantai 5 Gedung Bareskrim Polri. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi karena pernah terlibat dalam kegiatan promosi perusahaan tersebut.

Menurut penyidik, Dude Herlino dan Alyssa Soebandono diketahui pernah menjadi brand ambassador PT DSI saat perusahaan itu menjalankan bisnisnya. Keterlibatan tersebut menjadi dasar pemanggilan untuk menggali informasi lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, Komisaris Arie Rizal Lesmana, serta seorang pendiri sekaligus mantan direktur berinisial AS yang menjabat pada periode 2018–2024.

Penyidik mengungkap, modus yang digunakan perusahaan adalah membuat proyek fiktif dengan mencatut data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, kemudian ditampilkan seolah-olah sebagai proyek baru untuk menarik dana masyarakat.

Kasus ini diperkirakan merugikan sekitar 15 ribu investor (lender) dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, penyidik telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan pihak terkait. Selain itu, aparat juga menyita uang senilai Rp 4 miliar dari 41 rekening bank serta sejumlah barang bukti lainnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Berita Terkait

Cathlyn Dapat Dukungan Beasiswa dari INTI di Tengah Kontroversi Seleksi Paskibraka
Kebakaran Asrama Putri di Kenya Tewaskan 16 Siswi, Puluhan Dirawat
Terik Menyengat di Mina, Jemaah Haji Diminta Tunda Lempar Jumrah
KPK Panggil Muhadjir Effendy sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Prabowo Puji Amran Sukses Wujudkan Swasembada Pangan dalam Setahun
Sidang Tuntutan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Digelar 18 Mei
Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Gus Ipul

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 17:20 WITA

Cathlyn Dapat Dukungan Beasiswa dari INTI di Tengah Kontroversi Seleksi Paskibraka

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:15 WITA

Kebakaran Asrama Putri di Kenya Tewaskan 16 Siswi, Puluhan Dirawat

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:39 WITA

Terik Menyengat di Mina, Jemaah Haji Diminta Tunda Lempar Jumrah

Senin, 18 Mei 2026 - 16:07 WITA

KPK Panggil Muhadjir Effendy sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:34 WITA

Prabowo Puji Amran Sukses Wujudkan Swasembada Pangan dalam Setahun

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:04 WITA

Sidang Tuntutan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Digelar 18 Mei

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:55 WITA

Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Gus Ipul

Berita Terbaru

Sport & Esport

Yuran Fernandes Resmi Berpisah, PSM Kehilangan Kapten dan Pemimpin Tim

Senin, 1 Jun 2026 - 17:24 WITA

Sport & Esport

PSG Juara Liga Champions 2026 Usai Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:03 WITA