Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus DSI Rp 2,4 Triliun

- Admin

Kamis, 2 April 2026 - 15:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/4/2026) di ruang pemeriksaan lantai 5 Gedung Bareskrim Polri. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi karena pernah terlibat dalam kegiatan promosi perusahaan tersebut.

Menurut penyidik, Dude Herlino dan Alyssa Soebandono diketahui pernah menjadi brand ambassador PT DSI saat perusahaan itu menjalankan bisnisnya. Keterlibatan tersebut menjadi dasar pemanggilan untuk menggali informasi lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, Komisaris Arie Rizal Lesmana, serta seorang pendiri sekaligus mantan direktur berinisial AS yang menjabat pada periode 2018–2024.

Penyidik mengungkap, modus yang digunakan perusahaan adalah membuat proyek fiktif dengan mencatut data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, kemudian ditampilkan seolah-olah sebagai proyek baru untuk menarik dana masyarakat.

Kasus ini diperkirakan merugikan sekitar 15 ribu investor (lender) dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, penyidik telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan pihak terkait. Selain itu, aparat juga menyita uang senilai Rp 4 miliar dari 41 rekening bank serta sejumlah barang bukti lainnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Berita Terkait

5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan
Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja
Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup
BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini
Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa
Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG
BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:55 WITA

5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:47 WITA

Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:45 WITA

Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:41 WITA

Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WITA

BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:57 WITA

Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:41 WITA

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WITA

BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Berita Terbaru