Mufasyahnews.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Hasto menjadi terdakwa dalam perkara dugaan merintangi penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Ia diduga menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak tahun 2020. Hasto disebut memerintahkan Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK dalam operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dalam sidang, JPU membacakan tuntutan setebal 1.300 halaman. Hasto tampak serius menyimak jalannya persidangan, beberapa kali mencopot kacamata dan menopang dagu dengan tangan kiri sambil memandang ke arah majelis hakim.
Usai persidangan, Hasto mengaku telah memperkirakan tuntutan tersebut sejak awal. Ia menegaskan bahwa sikap politiknya dalam memperjuangkan demokrasi dan kedaulatan rakyat telah diperhitungkan, termasuk risiko kriminalisasi hukum.
“Saya dituntut 7 tahun, dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal,” ujar Hasto. “Sejak awal saya sudah memperhitungkan risiko-risiko terhadap kriminalisasi hukum terhadap kekuasaan.”
Ia juga menyatakan tidak terbukti terlibat dalam perkara ini berdasarkan keterangan para saksi. “Tidak ada motif sejak awal terbukti dari keterangan saksi di persidangan terkait keterlibatan saya,” tegasnya.
Dalam persidangan tersebut, Hasto didampingi oleh istrinya, Maria Ekowati, serta keluarga besar. Sejumlah elite PDI Perjuangan turut hadir di ruang sidang, di antaranya Ganjar Pranowo, Andreas Hugo, Ribka Tjiptaning, Panda Nababan, Komjen Pol (Purn) Muhammad Nurdin, dan Guntur Romli.
Sebagai informasi, Hasto didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sebesar 57.350 Dollar Singapura kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap tersebut bertujuan agar KPU mengupayakan pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Perkara bermula dari rapat pleno DPP PDIP pada 22 Juni 2019 untuk membahas pengganti mendiang Nazarudin Kiemas. Dalam Pemilu 2019, Riezky Aprilia memperoleh suara tertinggi dengan 44.402 suara, sementara Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara. Hasto kemudian memerintahkan Tim Hukum PDIP untuk menggugat aturan KPU ke Mahkamah Agung dan mendukung langkah agar Harun tetap bisa menjadi anggota DPR RI.
Kendati KPU menetapkan Riezky sebagai calon terpilih, upaya Hasto berlanjut dengan permintaan fatwa MA dan dugaan pemberian suap kepada Wahyu Setiawan.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.












