Mufasyahnews.com, Gowa – Kepala Kepolisian Resort Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K diwakili oleh Kasubag dalops Polres Gowa AKP Hasyim menghadiri acara pemusnahan surat suara sisa dan rusak Pemilu 2024 yang diselenggarakan di halaman Gudang Logistic KPU Kabupaten Gowa. Selasa (13/2) malam.
Pemusnahan surat suara sisa dan rusak tersebut dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan oleh segenap tamu undangan yang hadir.
Dikonfirmasi terpisah, AKBP R.T.S Simanjuntak mengatakan, sesuai dengan aturan surat suara sisa dan rusak memang harus dimusnahkan sebelum hari pemungutan suara berlangsung.
“Kita bantu memberikan pengamanan agar selama proses pemusnahan dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar.” Ujar AKBP R.T.S Simanjuntak.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gowa Fitra Syahdanu dalam keterangannya menjelaskan bahwa selain bagian dari regulasi Pemilu, pemusnahan surat suara sisa dan rusak ini bertujuan agar tidak disalahgunakan pada saat Pemilu.
“Tidak ada lagi surat suara selain yang di kotak yang ada di TPS.” Jelasnya.
Adapaun surat suara sisa dan rusak yang dimusnahkan antara lain, surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara Pemilu DPR RI, surat suara DPD RI, DPRD Kabupaten dengan jumlah keseluruhan sebanyak 4.799 lembar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Ketua KPU Gowa, Ketua Bawaslu Gowa atau yang diwakili, Danramil Bajeng, Pasiintel Kejari Gowa dan Staf KPU Dan Gakumdu.
Polres Gowa berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalitas demi keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemusnahan kertas suara ini menjadi bagian dari upaya nyata Polres Gowa dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi di Indonesia. (M.YF)