Keluarga terpidana kasus skincare ilegal, Mira Hayati, melunasi pidana denda sebesar Rp1 miliar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Rabu (10/6/2026). Pembayaran dilakukan oleh kakak kandung Mira Hayati, Rusli, yang hadir bersama kuasa hukum terpidana.
Pelunasan denda tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan pembayaran dilakukan secara tunai dan diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyerahan uang tunai senilai Rp1 miliar dilakukan melalui perwakilan keluarga, yakni Rusli selaku kakak kandung terpidana yang didampingi kuasa hukum terpidana,” ujar Soetarmi dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, proses penyerahan denda berlangsung lancar dan mendapat pengawasan dari sejumlah pihak. Kegiatan tersebut turut disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), tim JPU, kuasa hukum terpidana, perwakilan perbankan, serta keluarga terpidana.
Pada malam harinya, beredar dokumentasi proses verifikasi dan penghitungan uang di Kejari Makassar. Sejumlah petugas terlihat menghitung dan menyusun tumpukan uang pecahan rupiah di atas meja panjang. Penghitungan dilakukan secara manual maupun menggunakan mesin penghitung uang guna memastikan jumlah dana yang diterima sesuai.
Di atas meja tampak puluhan ikatan uang yang telah disusun rapi. Sebuah mesin penghitung uang elektronik juga digunakan untuk mempercepat sekaligus menjamin akurasi proses penghitungan.
Soetarmi menjelaskan, uang denda yang telah diterima akan langsung disetorkan ke kas negara. Dana tersebut selanjutnya dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menerima pembayaran denda, kejaksaan juga mengembalikan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) milik keluarga terpidana. Sebelumnya, keluarga Mira Hayati menitipkan sertifikat tersebut sebagai jaminan kesanggupan membayar denda.
“Sebelumnya pihak keluarga memang menyerahkan SHM sebagai bentuk jaminan kesanggupan bayar. Karena denda Rp1 miliar telah dilunasi hari ini, SHM tersebut langsung kami kembalikan kepada pihak keluarga yang diwakili saudara Rusli,” kata Soetarmi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, mengapresiasi jajaran yang menangani proses pelaksanaan pembayaran pidana denda tersebut. Ia juga meminta seluruh satuan kerja kejaksaan untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan pidana denda dan uang pengganti dalam setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.












