Kasus Skincare Ilegal Mira Hayati, Denda Rp1 Miliar Resmi Dilunasi Keluarga

- Admin

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga terpidana kasus skincare ilegal, Mira Hayati, melunasi pidana denda sebesar Rp1 miliar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Rabu (10/6/2026). Pembayaran dilakukan oleh kakak kandung Mira Hayati, Rusli, yang hadir bersama kuasa hukum terpidana.

Pelunasan denda tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan pembayaran dilakukan secara tunai dan diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyerahan uang tunai senilai Rp1 miliar dilakukan melalui perwakilan keluarga, yakni Rusli selaku kakak kandung terpidana yang didampingi kuasa hukum terpidana,” ujar Soetarmi dalam keterangan tertulisnya.

Menurut dia, proses penyerahan denda berlangsung lancar dan mendapat pengawasan dari sejumlah pihak. Kegiatan tersebut turut disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), tim JPU, kuasa hukum terpidana, perwakilan perbankan, serta keluarga terpidana.

Pada malam harinya, beredar dokumentasi proses verifikasi dan penghitungan uang di Kejari Makassar. Sejumlah petugas terlihat menghitung dan menyusun tumpukan uang pecahan rupiah di atas meja panjang. Penghitungan dilakukan secara manual maupun menggunakan mesin penghitung uang guna memastikan jumlah dana yang diterima sesuai.

Di atas meja tampak puluhan ikatan uang yang telah disusun rapi. Sebuah mesin penghitung uang elektronik juga digunakan untuk mempercepat sekaligus menjamin akurasi proses penghitungan.

Soetarmi menjelaskan, uang denda yang telah diterima akan langsung disetorkan ke kas negara. Dana tersebut selanjutnya dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menerima pembayaran denda, kejaksaan juga mengembalikan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) milik keluarga terpidana. Sebelumnya, keluarga Mira Hayati menitipkan sertifikat tersebut sebagai jaminan kesanggupan membayar denda.

“Sebelumnya pihak keluarga memang menyerahkan SHM sebagai bentuk jaminan kesanggupan bayar. Karena denda Rp1 miliar telah dilunasi hari ini, SHM tersebut langsung kami kembalikan kepada pihak keluarga yang diwakili saudara Rusli,” kata Soetarmi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, mengapresiasi jajaran yang menangani proses pelaksanaan pembayaran pidana denda tersebut. Ia juga meminta seluruh satuan kerja kejaksaan untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan pidana denda dan uang pengganti dalam setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Sidang Praperadilan Bahtiar Baharuddin Masuki Babak Akhir, Putusan Dibacakan Hari Ini
Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
Video Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah Beredar, Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
Semarak Piala Dunia 2026, Kepala TVRI Sulsel Hadiri Nobar Guna Perkuat Silaturahmi Antarinstansi
Wakil Ketua II DPRD Makassar Anwar Faruq Hadiri Car Free Day “Polri untuk Masyarakat” Peringati HUT Bhayangkara ke-80
Wali Kota Makassar Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80, Ajak Perkuat Sinergi dengan Polri
Sekretaris DPRD Makassar Andi Rahmat Mappatoba dan Staf Turut Dukung Kerja Bakti Penjaringan Lomba Kelurahan Berprestasi 2026 Bersama Wakil Wali Kota

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:55 WITA

5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total

Senin, 29 Juni 2026 - 16:38 WITA

Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:45 WITA

Video Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah Beredar, Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:42 WITA

Semarak Piala Dunia 2026, Kepala TVRI Sulsel Hadiri Nobar Guna Perkuat Silaturahmi Antarinstansi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:27 WITA

Wakil Ketua II DPRD Makassar Anwar Faruq Hadiri Car Free Day “Polri untuk Masyarakat” Peringati HUT Bhayangkara ke-80

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:06 WITA

Wali Kota Makassar Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80, Ajak Perkuat Sinergi dengan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:24 WITA

Sekretaris DPRD Makassar Andi Rahmat Mappatoba dan Staf Turut Dukung Kerja Bakti Penjaringan Lomba Kelurahan Berprestasi 2026 Bersama Wakil Wali Kota

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:21 WITA

Dengarkan Keluhan Warga, Komisi C DPRD Makassar Gelar RDP Bahas Persoalan Lingkungan

Berita Terbaru

Sport & Esport

Daftar Lengkap 32 Tim Lolos ke Babak Gugur Piala Dunia 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 16:50 WITA