Mufasyahnews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung, melalui Tim Penuntut Umum Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), menyita uang sejumlah Rp1,37 triliun dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022. Perkara ini melibatkan 12 terdakwa dari kelompok korporasi.
Kedua belas korporasi yang terlibat sebelumnya telah didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski begitu, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menyatakan para terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Jaksa Penuntut Umum pun menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi, dan perkara kini masih dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung.
Penyitaan dilakukan setelah Kejaksaan memperoleh izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dana yang disita disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus di Bank BRI. Langkah ini mengacu pada Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pembuktian di tingkat kasasi.
Dalam perkara ini, dua grup besar korporasi terlibat, yaitu Grup Musim Mas yang terdiri atas tujuh perusahaan, dan Grup Permata Hijau yang terdiri atas lima perusahaan. Dari Grup Musim Mas, PT Musim Mas menitipkan dana sebesar Rp1.188.461.774.666. Sedangkan dari Grup Permata Hijau, lima perusahaan yakni PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit menyetorkan total Rp186.430.960.865,26.
Total uang yang dititipkan oleh enam terdakwa korporasi tersebut berjumlah Rp1.374.892.735.527,5. Angka ini telah masuk dalam proses penyitaan dan kini menjadi bagian penting dalam pemeriksaan kasasi.
Dalam tambahan memori kasasi yang diajukan oleh Tim Penuntut Umum, penyitaan dana tersebut dicantumkan sebagai bagian integral dari permohonan kasasi. Tujuannya adalah agar Mahkamah Agung mempertimbangkan dana tersebut untuk dikompensasikan guna menutupi kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), total kerugian negara akibat perkara ini mencapai triliunan rupiah. Grup Musim Mas disebut menimbulkan kerugian sebesar Rp4,89 triliun, sementara Grup Permata Hijau mencatat kerugian sekitar Rp937,55 miliar.
Sebelumnya, kedua grup korporasi tersebut masih dalam proses menyetorkan dana titipan sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian negara. Dengan perkembangan terbaru ini, penyitaan resmi telah dilakukan untuk mendukung pemeriksaan lanjutan di tingkat kasasi.












