Mufasyahnews.com, Makassar – Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Asep diduga berperan sebagai perpanjangan tangan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk mengintervensi proses penentuan titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Sony Sonjaya diduga memberikan akses kepada Asep untuk memengaruhi tim verifikator mitra MBG.
“SS diduga memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang masih kosong,” ujar Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Menurut penyidik, Asep yang merupakan pihak swasta bertugas mencari mitra pelaksana program MBG. Dalam prosesnya, ia diduga mengatur dan memengaruhi penentuan lokasi SPPG dengan mencampuri pekerjaan tim verifikator.
Selain itu, Asep juga diduga memanipulasi status pendaftaran calon SPPG. Beberapa pendaftar yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan disebut diubah statusnya menjadi batal. Di sisi lain, ia diduga memfasilitasi masuknya calon SPPG baru ke dalam portal pendaftaran mitra MBG meski sistem pendaftaran telah resmi ditutup.
Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur distribusi titik-titik SPPG sesuai kepentingan tertentu.
Kejaksaan Agung juga menduga Asep memberikan sejumlah uang kepada mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, setelah berhasil mengatur titik-titik SPPG.
“Setelah berhasil mengatur plot dan titik-titik SPPG tersebut, AYS kemudian memberikan sejumlah uang kepada SS secara melawan hukum,” kata Syarief.
Atas perbuatannya, Asep dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP.
Saat ini, Asep telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Dengan penetapan Asep, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi empat orang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.












