Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG

- Admin

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Asep diduga berperan sebagai perpanjangan tangan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk mengintervensi proses penentuan titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Sony Sonjaya diduga memberikan akses kepada Asep untuk memengaruhi tim verifikator mitra MBG.

“SS diduga memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang masih kosong,” ujar Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurut penyidik, Asep yang merupakan pihak swasta bertugas mencari mitra pelaksana program MBG. Dalam prosesnya, ia diduga mengatur dan memengaruhi penentuan lokasi SPPG dengan mencampuri pekerjaan tim verifikator.

Selain itu, Asep juga diduga memanipulasi status pendaftaran calon SPPG. Beberapa pendaftar yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan disebut diubah statusnya menjadi batal. Di sisi lain, ia diduga memfasilitasi masuknya calon SPPG baru ke dalam portal pendaftaran mitra MBG meski sistem pendaftaran telah resmi ditutup.

Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur distribusi titik-titik SPPG sesuai kepentingan tertentu.

Kejaksaan Agung juga menduga Asep memberikan sejumlah uang kepada mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, setelah berhasil mengatur titik-titik SPPG.

“Setelah berhasil mengatur plot dan titik-titik SPPG tersebut, AYS kemudian memberikan sejumlah uang kepada SS secara melawan hukum,” kata Syarief.

Atas perbuatannya, Asep dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP.

Saat ini, Asep telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Dengan penetapan Asep, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi empat orang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.

Berita Terkait

5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan
Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja
Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup
BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini
Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa
BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari
KPK Bongkar Dugaan Suap Smart Board di Muara Enim, Seret Bupati dan ASN BPK

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:55 WITA

5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:47 WITA

Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:45 WITA

Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:41 WITA

Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WITA

BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:57 WITA

Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:41 WITA

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WITA

BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Berita Terbaru

Sport & Esport

Daftar Lengkap 32 Tim Lolos ke Babak Gugur Piala Dunia 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 16:50 WITA