Ketum PRMGI Angkat Bicara Terkait Pernyataan Owner Penginapan Bali

- Admin

Jumat, 9 Juni 2023 - 15:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Poros Rakyat Media Group Indonesia (Ketum PRMGI) Iksan Mapparenta Daeng Tika, angkat bicara terkait pernyataan Owner Penginapan Bali

Ketua Umum Poros Rakyat Media Group Indonesia (Ketum PRMGI) Iksan Mapparenta Daeng Tika, angkat bicara terkait pernyataan Owner Penginapan Bali

Mufasyahnews.com, Makassar – Ketua Umum Poros Rakyat Media Group Indonesia (Ketum PRMGI) Iksan Mapparenta Daeng Tika, angkat bicara terkait pernyataan Owner Penginapan Bali Ronal bahwa adanya unsur pemerasan yang dilakukan Tim investigasi PRMGI.

“Saya harap Ronal bisa membuktikan statemen disejumlah media online bahwa adanya unsur pemerasan yang dilakukan oleh Tim PRMGI, jika tidak mampu buktikan selama 2x24jam saya akan laporkan ke Polres dan Polda Sulsel terkait pencemaran nama baik dan tindak pidana pembiaran praktek prostitusi ditempat usahanya” tegasnya, Minggu (04/06/2023).

Terkait pemberitaan yang viral selam ini, awalnya tim PRMGI lakukan investigasi pada hari Jumat (26/05).

Dari hasil investigasi yang dihimpung awak media setelah dilakukan penyamaran guna mendapatkan informasi yang akurat.

“Saya sudah lakukan investigasi namun penyamaran saya terbongkar lantaran mami atau mucikarinya menduga saya ingin bermain curang lantaran saya berdua dengan teman pada saat itu” jelasnya, Helim salah satu anggota tim PRMGI, Minggu (28/05) dini hari, saat ditemui di penginapan Bali.

Pada saat itulah salah satu konsumen penginapan Bali telah melecehkan nama Profesi Jurnalis dengan melontarkan kata-kata yang tidak terpuji kemudian Tim PRMGI telah membuat laporan ke Polsek Wajo, dengan nomor laporan: STTL/67.B/V/2023/SPKT

“Laporan yang dibuat di Polsek Wajo atas dugaan pencemaran nama baik Profesi Jurnalis, dengan ucapan “wartawan gadungan dan wartawan An….g,”jelas Daeng Tika

Setelah dibuatkan laporan di Polsek Wajo tim mencoba konfirmasi terkait ijin yang dimiliki oleh owner Penginapan Bali namun saat dikonfirmasi Ronal meminta untuk dibantu dan mengajak awak media bertemu

Didalam pertemuan tersebut Ronal selaku Owner mengatakan kepada awak media kalau bisa kita saling membantu dan menjadi mitra agar berita Positif yang dipublikasikan agar semua orang tau pelayanan yang diberikan Penginapan Bali itu baik

“Tempat ini sangat strategis semua fasilitas umum yang biasa dikunjungi orang dekat dari sini jadi mending kita bekerja sama, agar pengunjung Penginapan Bali bisa meningkat” ujarnya Ronal Minggu (28/05)

Kemudia dirinya mengaku oknum Polsek Wajo adalah salah satu relasi Penginapan Bali.

“Sekta 2 kan relasi saya, tiap ada kegiatannya pasti saya bantu” ucapnya sambil tersenyum Ronal

Lebih lanjut ditanyak Ronal berarti ada upeti tiap bulan oknum Polsek Wajo

“Iya” tegasnya

Ronal juga mengakui apa yang dibuat konsumennya diluar tanggungjawabnya dikarenakan dirinya sebagai owner penjual kamar saat dimintai tanggapan.

“Saya sebagai owner tidak melihat sepet itu, karena kami hanya menjual kamar dan pemilik kamar kami bebaskan mereka, jadi apa yang mereka bikin atau kelakuan mereka di luar tanggung jawabnya kami” jelasnya Ronal, Minggu (28/05/2023)

Lantaran merasa dibekingi oleh oknum Polsek Wajo, owner Penginapan Bali tidak merasa takut atas perbuatannya yang diduga lakukan pembiaran peraktek Prostitusi ditempat usaha miliknya.

Padahal sudah sangat jelas sesuai Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa terhadap mucikari atau orang yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, orang yang menyewakan rumah, hotel, dan tempat penginapan lainnya untuk kegiatan prostitusi, dan dilakukan sebagai mata pencaharian maka berdasarkan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,- yang jika dikonversi menjadi Rp. 15.000.000, Selain itu sanksi bagi mucikari juga diatur dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun

Selanjutnya pada saat itu sebelum tim tinggalkan Penginapan Bali, Owner menawarkan kepada tim PRMGI agar bisa dibantu.

“Saya tunggu infonya Pak Ramli ya secepatnya jika bisa dibantu dan diterima Rp. 2.5 juta” ujarnya Ronal.

Berita Terkait

KPK Periksa Gubernur Khofifah Soal Dana Hibah Pokmas 2019–2022
Tom Lembong Nilai Jaksa Ubah Tuduhan dalam Kasus Impor Gula
Isu Praktik Prostitusi di Sekitar IKN, Basuki: Bukan di Kawasan Inti
Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Kejagung Sita Uang Rp1,37 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO, 12 Korporasi Terlibat
Anggota DPR Ungkap WNI Ditahan Junta Myanmar, Minta Kemlu Ambil Langkah Diplomatik
Komitmen KEJAM SULSEL Kawal Kasus Korupsi Diskominfo Maros
Pemkab Trenggalek Minta Kemendagri Tinjau Ulang Penetapan 13 Pulau Masuk Wilayah Tulungagung

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:54 WITA

KPK Periksa Gubernur Khofifah Soal Dana Hibah Pokmas 2019–2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:56 WITA

Tom Lembong Nilai Jaksa Ubah Tuduhan dalam Kasus Impor Gula

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:54 WITA

Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:16 WITA

Kejagung Sita Uang Rp1,37 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO, 12 Korporasi Terlibat

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:05 WITA

Anggota DPR Ungkap WNI Ditahan Junta Myanmar, Minta Kemlu Ambil Langkah Diplomatik

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:59 WITA

Komitmen KEJAM SULSEL Kawal Kasus Korupsi Diskominfo Maros

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:46 WITA

Pemkab Trenggalek Minta Kemendagri Tinjau Ulang Penetapan 13 Pulau Masuk Wilayah Tulungagung

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:22 WITA

DPRD Makassar Dorong Mediasi Sengketa Akses TPQ di Maccini Sombala

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

KPK Periksa Gubernur Khofifah Soal Dana Hibah Pokmas 2019–2022

Kamis, 10 Jul 2025 - 10:54 WITA

Hukum & Kriminal

Tom Lembong Nilai Jaksa Ubah Tuduhan dalam Kasus Impor Gula

Rabu, 9 Jul 2025 - 14:56 WITA