Mufasyahnews.com, Makassar – Ketua Umum Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (KEJAM SULSEL), Azhari Hamid, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros yang menahan mantan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, pada Senin (23/6/2025).
Muhammad Taufan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan dan belanja internet senilai lebih dari Rp1 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros tahun 2021 hingga 2023.
“KEJAM SULSEL sejak awal mengawal kasus tersebut. Dengan ditetapkannya eks Sekdis Diskominfo Kabupaten Maros, tentunya apresiasi kami berikan kepada pimpinan dan jajaran Kejaksaan Negeri Maros,” ujar Azhari Hamid, Selasa (24/6/2025).
Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, menjelaskan bahwa Muhammad Taufan menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada tahun anggaran 2021 hingga 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.049.469.989.
“Anggaran tersebut berasal dari APBD Kabupaten Maros. Rinciannya yakni belanja internet tahun 2021 sebesar Rp3,6 miliar, tahun 2022 sebesar Rp5,16 miliar, dan tahun 2023 sebesar Rp4,54 miliar,” ungkap Zulkifli dalam konferensi pers di Kejari Maros.
Muhammad Taufan kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros.
Azhari Hamid juga menyampaikan dukungan terhadap Kejari Maros agar tetap profesional dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Ia mendorong agar penetapan tersangka selanjutnya turut menyasar pihak lain yang terlibat, seperti Kepala Dinas Kominfo Maros, Prayitno, serta tiga perusahaan penyedia jasa yakni PT Solusi Trimegah Persada, PT Medialink Global Mandiri, dan PT Aplikanusa Lintasarta.












