Mufasyahnews.com, Makassar – Usulan pembatasan usia bagi calon Ketua RT dan RW tengah menjadi sorotan dalam pembahasan teknis pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Makassar. Salah satu poin yang mencuat adalah adanya batas usia maksimal bagi para calon, selain syarat usia minimal yang telah lebih dulu ditetapkan.
Anggota Komisi D DPRD Makassar, Muchlis A Misbah, menjadi salah satu legislator yang mengangkat isu ini. Ia menilai perlunya aturan batas usia maksimal guna menjaga efektivitas pelayanan masyarakat di tingkat paling dasar.
“Selama ini hanya ada batas usia minimal, tapi belum ada ketentuan batas maksimal. Kami khawatir pelayanan masyarakat bisa terganggu jika pemimpin di tingkat RT RW sudah terlalu lanjut usia. Saya mengusulkan batas maksimal usia calon antara 75 hingga 80 tahun,” ujar Muchlis, Rabu (12/6/2025).
Selain persoalan usia, sejumlah anggota dewan juga mempertanyakan sistem pemilihan yang berlaku saat ini. Mereka menyoroti mengapa hanya pemilihan Ketua RT yang dilakukan secara langsung oleh warga, sementara pemilihan Ketua RW dilakukan secara tidak langsung, yakni oleh para Ketua RT terpilih.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menjelaskan bahwa skema tersebut telah dirancang berdasarkan sistem keterwakilan.
“Ketua RW tidak memiliki konstituen langsung karena warga berada di bawah RT. Maka pemilihan dilakukan oleh para Ketua RT, mirip seperti sistem pemilihan legislatif melalui perwakilan,” jelas Anshar.
Dalam rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sedang difinalisasi, sejumlah ketentuan teknis telah disusun. Untuk calon Ketua RT, syarat minimal adalah berusia 21 tahun dan memiliki pendidikan terakhir minimal SMP. Sementara untuk calon Ketua RW, usia minimal ditetapkan 25 tahun.
“Kami tetap membuka ruang bagi tokoh masyarakat yang mungkin tidak menempuh pendidikan tinggi, tapi memiliki pengaruh sosial kuat di lingkungannya. Oleh karena itu, pendidikan minimal tetap kami tetapkan SMP,” lanjut Anshar.
Soal wilayah yang hanya memiliki satu calon Ketua RT atau RW karena faktor kekompakan warga, BPM memberikan kelonggaran. Calon tunggal dapat ditetapkan langsung tanpa pemilihan, selama ada berita acara kesepakatan bersama dari warga setempat.
Saat ini, draf Perwali tengah menjalani proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah proses tersebut rampung dan dilakukan sosialisasi ke 15 kecamatan, tahapan pemilihan Ketua RT dan RW akan segera dimulai.
Andi Anshar menegaskan bahwa masukan dari DPRD masih memungkinkan untuk diakomodasi sebelum Perwali disahkan sepenuhnya. “Rekomendasi dari para legislator akan kami tindak lanjuti, terutama yang berkaitan dengan teknis dan syarat calon,” tutupnya.











