Mufasyahnews.com, Makassar – Pada era digital saat ini media sosial mengalami perkembangan yang sangat pesat dan memberikan ruang khusus dunia maya dalam keseharian manusia, hal ini membuktikan bahwa media sosial menjadi salah satu pintu informasi yang akan terus terisi dengan berita serta informasi terkini sehingga memberikan pengaruh besar terhadap stabilitas kehidupan manusia.
Tingkat penggunaan media sosial di kalangan remaja cukup tinggi terkhususnya para peserta didik karena hampir semua kegiatan atau informasi yang sedang hsngat diperbincangkan di sosial media dapat diakses secara mudah melalui internet baik itu situs web, aplikasi, maupun sosial media lainnya. Bahkan sebagian mereka dengan sengaja membaca atau melihat informasi yang sedang trending demi memenuhi kebutuhan belajar.
Terlepas dari pengaruh positif yang muncul dari media sosial tentunya kita tidak bisa menutup mata terhadap pengaruh negatif yang juga dapat muncul dari media sosial ini. Dari beberapa peserta didik yang memanfaatkan teknologi dengan baik, tidak sedikit diantara mereka belum bisa memanfaatkan media sosial dengan sebagaimana mestinya karena pada dasarnya ketika media sosial tidak digunakan dengan bijak maka media sosial dapat menjadi perbuatan yang dapat mencelakakan penggunanya dan menjerumuskan penggunanya pada hal-hal negatif atau tidak bermanfaat, hal ini tidak boleh dibiarkan terjadi karena berpotensi merusak masa depan generasi bangsa.
Menyadari banyaknya dampak negatif penggunaan media sosial yang dapat menjerumuskan penggunanya khususnya di kalangan peserta didik, maka dari itu kami tim KKN-T Hukum Gelombang 112 Universitas Hasanuddin Posko DPC PERADI SAI MAKASSAR mengambil bagian untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan melalui pelaksanaan program kerja kami yaitu “Penyuluhan Hukum” dengan tema “Bijak Bermedsos di Era Digital”.
Dengan adanya program kerja ini kami berharap mampu memberikan edukasi kepada kalangan remaja khususnya peserta didik terkait bagaimana bijak bermedia sosial dalam era digital ini serta bagaimana akibat hukum yang berpotensi muncul ketika terjadi perbuatan melawan hukum dalam media sosial sehingga potensi munculnya pelanggaran hukum dalam dunia maya dapat diminimalisir.












