Mufasyahnews.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk siaga menjelang hingga setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dengan menunda perjalanan ke luar negeri.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Lebaran. Dalam aturan itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta menunda perjalanan luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.
“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujarnya.
Menurut Tito, kebijakan tersebut diambil agar pemerintah daerah tetap fokus menjalankan agenda strategis selama periode Lebaran. Di antaranya mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan keselamatan, memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta memastikan kelancaran arus mudik.
Selain itu, kepala daerah juga diminta meningkatkan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah serta memastikan kesiapan penyelenggaraan perayaan Idul Fitri.
Dengan kebijakan ini, kepala daerah diharapkan tetap berada di wilayah masing-masing sehingga dapat merespons cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.
Tito juga meminta agar rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang telah diterbitkan pada periode tersebut dibatalkan atau dijadwalkan ulang. Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia dan sejumlah kementerian terkait.












