MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Sulsel, Andi Sudirman-Fatmawati Siap Dilantik sebagai Gubernur 2025!

- Admin

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian.

Hal itu disampaikan Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo.

Sebelumnya, KPU Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel.

Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) meraih kemenangan dengan perolehan sebanyak 3.014.255 suara.

Sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH dengan perolehan sebanyak 1.600.029 suara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto menyampaikan putusan ini adalah merupakan kemenangan seluruh masyarakat Sulawesi Selatan

“Putusan tersebut menghilangkan seluruh prediksi akan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan serta dengan sendirinya Terpilihnya Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi adalah sah secara hukum tanpa ada perdebatan lagi,” ucap Murlianto kepada fajar.co.id di gedung MK, Selasa (4/2/2025).

Lebih lanjut Murlianto yang telah mengawal mulai dari awal rangkaian Pemilihan hingga sengketa di Mahkamah Konstitusi mengucapkan selamat bekerja pada Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

“Tentunya kepemimpinan keduanya akan membawa masyarakat dan pemerintahan Sulawesi Selatan ke arah yang lebih maju,” lanjutnya.

Anto sapaan akrabnya itu menyebut penolakan gugatan pasangan Danny-Azhar terkait Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dalam memeriksa dan mengadili syarat formal pengajuan sengketa hasil pilkada ke MK.

“Pasal ini membatasi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya bisa diajukan kalau selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada maksimum 2 persen,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Makassar Sampaikan Duka Cita atas Insiden Hilang Kontak Pesawat ATR 42-500
DPRD Makassar Sampaikan Duka Cita atas Insiden Hilang Kontak Pesawat ATR 42-500
Komisi C DPRD Makassar Desak Pemkot Perkuat Penanganan Banjir Secara Terpadu
Munafri Arifuddin Bersama Pimpinan DPRD Makassar Hadiri Outlook Ekonomi Peduli Indonesia Award
PT. GOWA MAKASSAR TAURISM DEVELOPMENT Tbk (GMTD) Tak Hadir, Komisi C DPRD Tunda RDP Klarifikasi Perizinan
Pimpinan DPRD Makassar Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Kantor DPRD
DPRD Makassar Sampaikan Duka Cita atas Insiden Hilang Kontak Pesawat ATR 42-500
DPRD Kota Makassar Sambut Hangat Kunjungan Kerja DPRD Sulawesi Barat, Perkuat Sinergi Kelembagaan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:12 WITA

DPRD Makassar Sampaikan Duka Cita atas Insiden Hilang Kontak Pesawat ATR 42-500

Rabu, 30 September 2026 - 21:09 WITA

DPRD Makassar Sampaikan Duka Cita atas Insiden Hilang Kontak Pesawat ATR 42-500

Rabu, 30 September 2026 - 21:06 WITA

Komisi C DPRD Makassar Desak Pemkot Perkuat Penanganan Banjir Secara Terpadu

Rabu, 30 September 2026 - 18:33 WITA

Munafri Arifuddin Bersama Pimpinan DPRD Makassar Hadiri Outlook Ekonomi Peduli Indonesia Award

Rabu, 30 September 2026 - 18:31 WITA

PT. GOWA MAKASSAR TAURISM DEVELOPMENT Tbk (GMTD) Tak Hadir, Komisi C DPRD Tunda RDP Klarifikasi Perizinan

Rabu, 30 September 2026 - 17:39 WITA

DPRD Makassar Sampaikan Duka Cita atas Insiden Hilang Kontak Pesawat ATR 42-500

Rabu, 30 September 2026 - 17:34 WITA

DPRD Kota Makassar Sambut Hangat Kunjungan Kerja DPRD Sulawesi Barat, Perkuat Sinergi Kelembagaan

Rabu, 30 September 2026 - 17:31 WITA

Komisi C DPRD Makassar Desak Pemkot Perkuat Penanganan Banjir Secara Terpadu

Berita Terbaru