Mufasyahnews.com, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku hingga 31 Desember 2025. Program ini resmi dimulai 10 November 2025 dan dapat dimanfaatkan di seluruh kantor Samsat DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat sekaligus dorongan untuk meningkatkan kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan.
“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).
Lusiana menegaskan, pembebasan denda diberikan tanpa perlu pengajuan permohonan. Sistem pajak daerah akan otomatis menyesuaikan, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai denda keterlambatan.
“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.
Dengan sistem otomatis (by system), wajib pajak tidak perlu mengirim surat permohonan. Begitu melakukan pembayaran pokok pajak, bunga keterlambatan akan langsung dihapus melalui sistem Pajak Online Bapenda DKI Jakarta.
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang STNK tahunan, berikut dokumen yang harus disiapkan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai identitas
- Surat kuasa bila diwakilkan
Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, pelat nomor dan lembar STNK akan diganti baru, serta kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk cek fisik. Dokumen yang diperlukan antara lain:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi sesuai data
- Surat kuasa jika diwakilkan
- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
Dengan adanya kebijakan pemutihan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat, sekaligus memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak.












