Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun

- Admin

Senin, 10 November 2025 - 14:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta   — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku hingga 31 Desember 2025. Program ini resmi dimulai 10 November 2025 dan dapat dimanfaatkan di seluruh kantor Samsat DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat sekaligus dorongan untuk meningkatkan kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan.

“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

Lusiana menegaskan, pembebasan denda diberikan tanpa perlu pengajuan permohonan. Sistem pajak daerah akan otomatis menyesuaikan, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai denda keterlambatan.

“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

Dengan sistem otomatis (by system), wajib pajak tidak perlu mengirim surat permohonan. Begitu melakukan pembayaran pokok pajak, bunga keterlambatan akan langsung dihapus melalui sistem Pajak Online Bapenda DKI Jakarta.

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang STNK tahunan, berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai identitas
  • Surat kuasa bila diwakilkan

Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, pelat nomor dan lembar STNK akan diganti baru, serta kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk cek fisik. Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi sesuai data
  • Surat kuasa jika diwakilkan
  • Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya

Dengan adanya kebijakan pemutihan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat, sekaligus memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak.

Berita Terkait

Camat Biringkanaya Hadiri Talk Show Manajemen Pegadaian dan Lurah Bantul dalam Festival Daur Bumi 2025
Wali Kota Makassar Kunjungi Booth Kecamatan Biringkanaya di Festival Daur Bumi 2025, Apresiasi Inovasi UMKM Berbasis Daur Ulang Sampah
DWP Kecamatan Biringkanaya Hadiri Pengukuhan DWP Kota Makassar, Perkuat Sinergi Perempuan dalam Pembangunan Daerah
Kisruh Parkir Liar di Terowongan Ramayana: Pemerintah Diminta Tegakkan Aturan Tanpa Kompromi
Damkarmat Makassar Tingkatkan Kesiapsiagaan Lewat Latihan Rutin Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas (RTA)
Festival Daur Bumi 2025: Ruang Kolaborasi Menuju Makassar Bebas Sampah 2029, Camat Biringkanaya Ajak Warga Bergerak Bersama
Dorong Aksi Menuju Makassar Bebas Sampah 2029, Camat Tallo Ajak Warga Meriahkan Festival Daur Bumi 2025
Pattaufi, S.Pd., M.Si. Resmi Menjabat Ketua STMIK Kharisma Makassar, Siap Dorong Inovasi dan Penguatan Reputasi Kampus

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:16 WITA

Camat Biringkanaya Hadiri Talk Show Manajemen Pegadaian dan Lurah Bantul dalam Festival Daur Bumi 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:06 WITA

Wali Kota Makassar Kunjungi Booth Kecamatan Biringkanaya di Festival Daur Bumi 2025, Apresiasi Inovasi UMKM Berbasis Daur Ulang Sampah

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:01 WITA

DWP Kecamatan Biringkanaya Hadiri Pengukuhan DWP Kota Makassar, Perkuat Sinergi Perempuan dalam Pembangunan Daerah

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:07 WITA

Kisruh Parkir Liar di Terowongan Ramayana: Pemerintah Diminta Tegakkan Aturan Tanpa Kompromi

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:44 WITA

Damkarmat Makassar Tingkatkan Kesiapsiagaan Lewat Latihan Rutin Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas (RTA)

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:08 WITA

Dorong Aksi Menuju Makassar Bebas Sampah 2029, Camat Tallo Ajak Warga Meriahkan Festival Daur Bumi 2025

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:56 WITA

Pattaufi, S.Pd., M.Si. Resmi Menjabat Ketua STMIK Kharisma Makassar, Siap Dorong Inovasi dan Penguatan Reputasi Kampus

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:47 WITA

Camat dan Lurah se-Tallo Dampingi Wali Kota Tinjau Program PDAM Gratis bagi Warga Miskin

Berita Terbaru