PPID Gelar Rakor Penetapan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan Lingkup Pemprov Sulsel

- Admin

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sulsel menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sulsel menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan

Mufasyahnews.com, Makassar – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sulsel menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan di Lingkup Pemprov Sulsel. Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Command Center Kantor Gubernur, Jumat, 25 Agustus 2023 ini diikuti PPID Utama dan Pelaksana dari OPD lingkup Pemprov Sulsel.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel yang diwakili Asisten I Muhammad Rasyid, mengatakan, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), sudah sepatutnya kita senantiasa berupaya untuk memastikan
bahwa setiap kebijakan yang dikelola oleh pemerintah adalah transparan, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Sebagai pemerintah yang berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan yang terbuka dan responsif, kita mengakui pentingnya memberikan akses yang mudah kepada publik terhadap informasi yang berkaitan dengan kebijakan, proses pengambilan keputusan,” ujarnya.

Oleh karena itu, sambungnya, salah satu upaya memenuhi hal tersebut yaitu dengan menetapkan informasi dalam bentuk Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang merupakan dua hal yang sangat penting dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

“Penetapan daftar informasi publik dan daftar informasi dikecualikan ini, berhubungan erat dengan prinsip transparansi pemerintahan dan perlindungan terhadap informasi yang mungkin memiliki sensitivitas atau dampak negatif jika diakses secara bebas,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk
menjaga keseimbangan antara akses informasi publik dan perlindungan terhadap informasi yang memerlukan keamanan atau kerahasiaan.

“Keberhasilan dari kegiatan ini akan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi dan juga melindungi kepentingan publik,” pungkasnya.

Dalam rakor ini ditetapkan 39 daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil pengujian konsekuensi Pemprov Sulsel. Antara lain, biodata elektronik, identitas ASN yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin, identitas ASN yang mengajukan izin perceraian/perkawinan, daftar nilai SKP ASN, data rekam medis ASN, data usulan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, arsip dinamis yang menurut sifatnya rahasia, harga perkiraan sendiri, dokumen penawaran kontrak, dan lokasi server.

Selanjutnya, internet protokol/IP address privat, bandwitch management, kode akses elektronik, sistem keamanan elektronik, Sistem Management Database, Hasil Pemeriksaan reguler, Pemeriksaan Kasus, Pemeriksaan Khusus, Review Laporan Keuangan, Evaluasi/Pemantauan, Naskah Soal UN/UNBK/UASBN, Proses Scanning/Scoring UN/UNBK/UASBN, Data KAK/OE/HPS/RAB, dan Source Code (basic Desain) Website dan aplikasi.

Informasi yang dikecualikan lainnya, Data Center Room, Surat/Dokumen/Informasi Persandian, Laporan Hasil Pemeriksaan, Bahan/data Pemeriksaan, identitas pelapor/pengadu, proses penjatuhan hukuman disiplin, Laporan Visum ET Repertum, resume medis pasien, dan Identitas pribadi pelapor dan klien korban kekerasan perempuan dan anak yang datang langsung atau melalui telepon.

Adapula Dokumen Administrasi layanan. Meliputi, Informed Consent atau Lembar Persetujuan Pelayanan, form pengaduan dan hasil assesmen klien, Laporan hasil pemeriksaan psikologis, Laporan hasil klarifikasi, Berita acara mediasi dan kesepakatan bersama para pihak, Laporan hasil tindak lanjut layanan, Dokumentasi Pelayanan berupa Foto, Video, Rekaman Audio DLL.

Kemudian, identitas pribadi terlapor, permohonan rumah aman dan berita acara penyelesaian rumah aman, alamat rumah aman, Dokumen reintegrasi korban (Berita Acara Penyerahan Klien, Surat Tanda Terima Barang klien, dan Surat Pernyataan Orang Tua klien), Dokumen administrasi rujukan tingkat antar pusat provinsi maupun kabupaten meliputi Akta Cerai, Laporan sosial, Laporan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Laporan Polisi, Dll.

Surat terminasi, Laporan Hasil Pemeriksaan/Pengawasan (Audit, Investigasi, Review, Evaluasi, Monev), Laporan Hasil Koordinasi APIP dan APH, dan Dokumen perkara yang masih dalam proses pembuktian di pengadilan.

Berita Terkait

Presiden Jokowi Resmikan RS Kemenkes Makassar, Wali Kota Makassar: Pusat Layanan Kesehatan OJK
Dialog Lorong Manuruki Dorong Isu Lawan Hoax dan Pelayanan 112
Pelindo Mengajar 2024: Executive Director 4 Berbagi Ilmu, Membangun Masa Depan
Temui Sekda Sulsel Jufri Rahman, Kepsta RRI Makassar Laporkan Makassar Tuan Rumah PTQ Tingkat Nasional
APJI dan Nutrive Benecol Hadirkan Sensasi Kuliner dan Olahraga Bertajuk “Kulinerun 2024” di Makassar
Kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Pilot Project Cinta Statistik
“Jum’at Weekend Tamalate” Pastikan Pemerintah Hadir untuk Pelestarian Seni, Budaya Bugis Makassar
Merekatkan Persaudaraan, Memulihkan UMKM Melalui Semarak Ajanglaleng

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 18:11 WIB

Presiden Jokowi Resmikan RS Kemenkes Makassar, Wali Kota Makassar: Pusat Layanan Kesehatan OJK

Kamis, 5 September 2024 - 18:31 WIB

Dialog Lorong Manuruki Dorong Isu Lawan Hoax dan Pelayanan 112

Kamis, 5 September 2024 - 10:35 WIB

Pelindo Mengajar 2024: Executive Director 4 Berbagi Ilmu, Membangun Masa Depan

Rabu, 4 September 2024 - 08:55 WIB

Temui Sekda Sulsel Jufri Rahman, Kepsta RRI Makassar Laporkan Makassar Tuan Rumah PTQ Tingkat Nasional

Minggu, 1 September 2024 - 10:04 WIB

APJI dan Nutrive Benecol Hadirkan Sensasi Kuliner dan Olahraga Bertajuk “Kulinerun 2024” di Makassar

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 12:43 WIB

Kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Pilot Project Cinta Statistik

Jumat, 30 Agustus 2024 - 23:07 WIB

“Jum’at Weekend Tamalate” Pastikan Pemerintah Hadir untuk Pelestarian Seni, Budaya Bugis Makassar

Jumat, 30 Agustus 2024 - 13:46 WIB

Merekatkan Persaudaraan, Memulihkan UMKM Melalui Semarak Ajanglaleng

Berita Terbaru