Satreskrim Polres Gowa Berhasil Mengungkap dan Melakukan Penangkapan Terduga Pelaku Pembunuhan

- Admin

Senin, 19 Februari 2024 - 17:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resmob dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada Minggu (18/02/2024) pukul 22.00 wita, yang mengakibatkan kematian korban Perempuan inisial AN (44), seorang ibu rumah tangga. Kejadian tragis itu terjadi di Dusun Bangkala, Desa Je'nemadinging, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Senin (19/02/2024).

Resmob dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada Minggu (18/02/2024) pukul 22.00 wita, yang mengakibatkan kematian korban Perempuan inisial AN (44), seorang ibu rumah tangga. Kejadian tragis itu terjadi di Dusun Bangkala, Desa Je'nemadinging, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Senin (19/02/2024).

Mufasyahnews.com, Gowa – Resmob dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada Minggu (18/02/2024) pukul 22.00 wita, yang mengakibatkan kematian korban Perempuan inisial AN (44), seorang ibu rumah tangga. Kejadian tragis itu terjadi di Dusun Bangkala, Desa Je’nemadinging, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Senin (19/02/2024).

Menurut laporan, kejadian bermula saat AN dan seorang saksi sedang belanja galon disebuah toko dekat rumahnya. Pelaku inisial UL (37), dijalan raya tiba-tiba menghadang korban dan menanyakan apakah korban masih bersedia bersamanya namun korban menolak, sehingga pelaku naik pitam dan langsung melakukan serangan dengan memukul lalu menikam korban di bagian dada kiri dan kanan.

Dalam upaya penangkapan, Unit Reskrim Polsek Bontomarannu, Resmob Polres Gowa dan Unit Jatanras Polres Gowa berhasil menemukan terduga pelaku di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau, serta satu unit sepeda motor Yamaha Genio warna merah hitam dengan Nomor Polisi DD 2899 BO. Pelaku saat ini telah diamankan dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut di Polres Gowa

Modus operandi pelaku terungkap, dimana ia menyerang korban dengan menikam dada kiri dan kanan, serta lengan kanan dan pelipis kanan menggunakan pisau.

Kasus ini dilaporkan dengan Dasar Nomor LP/B/26/II/2024/SPKT/Sek Bontomarannu/Res Gowa/Polda Sulsel tanggal 18 Februari 2024. Kejadian tersebut memberikan dampak mendalam di masyarakat setempat dan proses hukum akan terus berlanjut untuk mencari keadilan bagi korban.

Berita Terkait

1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda
Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami
Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar
Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar
Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:01 WITA

1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda

Senin, 15 Juni 2026 - 18:18 WITA

Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:42 WITA

Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:10 WITA

Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:30 WITA

PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Berita Terbaru

Sport & Esport

Daftar Lengkap 32 Tim Lolos ke Babak Gugur Piala Dunia 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 16:50 WITA