Mufasyahnews.com, Jakarta – Tiga anggota TNI Angkatan Laut yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di rest area Jakarta-Merak akan menghadapi sidang dakwaan hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Jakarta, sidang dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/2/2025) pukul 09.15 WIB di Ruang Garuda.
“Sidang pertama akan mengagendakan perkara dengan terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan,” demikian tertulis dalam situs SIPP Pengadilan Militer.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima berkas perkara kasus ini dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Setelah diterima, berkas tersebut diproses lebih lanjut oleh kepaniteraan untuk diperiksa kelengkapannya, baik dari sisi syarat formil maupun materiil.
Jika semua syarat terpenuhi, perkara akan didaftarkan untuk disidangkan.
“Kami telah menerima berkas perkara penembakan yang terjadi di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang dan melibatkan oknum anggota TNI AL. Saat ini, berkas tersebut sudah kami terima dari Oditurat Militer II-07 Jakarta,” ujar juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Arin Fauzam, dalam konferensi pers di Jakarta Timur pada Jumat (31/1).
Ia juga mengonfirmasi bahwa ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yaitu anggota TNI AL berinisial AA, RH, dan BA. “Berkas para terdakwa telah dicatat di PTSP dan selanjutnya diteruskan ke paniteraan untuk diteliti kelengkapannya. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menyidangkan perkara tersebut,” tambahnya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, kepala pengadilan akan menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara.
Selanjutnya, hakim ketua akan menetapkan jadwal sidang.
“Sidang akan digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Proses peradilan akan berjalan secara profesional dan akuntabel, sesuai dengan standar peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia,” jelasnya.