Mufasyahnews.com, Makassar – Sebanyak 1.323 siswa SMP di Makassar dilaporkan tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa para siswa tersebut terancam tidak mendapatkan ijazah, meskipun mereka telah diterima secara resmi melalui mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menyatakan permasalahan ini merupakan dampak dari penyerapan siswa yang melebihi kuota pada saat PPDB.
Menurutnya, langkah tersebut diambil oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar untuk mengakomodasi lulusan SD yang tidak mampu melanjutkan pendidikan ke SMP swasta.
“Sebenarnya kalau mau dibilang pelanggaran, ya bisa dikatakan pelanggaran namun, di sisi lain, ini juga merupakan solusi agar semua anak tetap dapat bersekolah,” ujar Ari kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Ari menjelaskan bahwa meskipun terjadi pelanggaran administrasi, hal ini tidak bisa diartikan bahwa para siswa tersebut adalah ilegal.
“Mereka diterima secara resmi melalui proses PPDB, seperti tes, sehingga yang perlu dicari adalah solusinya agar mereka terdaftar di dapodik,” tegasnya.
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Danny Pomanto, juga menyoroti hal ini.
Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika siswa tidak terdaftar di dapodik, mereka tidak akan mendapatkan ijazah. “Ini tidak bisa dianggap anak ilegal, padahal penerimaannya resmi, namun masalah ini harus segera diselesaikan,” kata Danny.
Komisi D DPRD Makassar telah berkoordinasi dengan Disdik Makassar untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut. Ari optimistis semua siswa yang sudah bersekolah akan mendapatkan haknya, termasuk terdaftar di dapodik.
“Memang ada keterlambatan dari dinas pendidikan dalam melakukan koordinasi, tetapi saya yakin semua anak yang sudah bersekolah akan mendapatkan haknya, termasuk ijazah,” ujar Ari.
Permasalahan ini diketahui melibatkan 16 SMP di Makassar, DPRD Makassar menekankan pentingnya pengelolaan administrasi yang lebih baik di masa mendatang agar kasus serupa tidak terulang.