Mufasyahnews.com, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Yahukimo melaksanakan kunjungan studi banding ke DPRD Kota Makassar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas kelembagaan serta memperkuat pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Rombongan DPRK Yahukimo dipimpin langsung Wakil Ketua DPRK Yahukimo, Minggituk Kobak, S.Si., didampingi 35 anggota DPRK dan empat Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedatangan mereka disambut Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, bersama jajaran Sekretariat DPRD Kota Makassar.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Humas dan Protokol, serta Kepala Bagian Persidangan. Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dengan semangat saling berbagi pengalaman dan pengetahuan antarlembaga legislatif.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRK Yahukimo, Minggituk Kobak, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan mempelajari berbagai praktik baik yang telah diterapkan DPRD Kota Makassar dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Menurutnya, pengalaman yang dimiliki DPRD Kota Makassar dapat menjadi referensi dalam meningkatkan kualitas kinerja DPRK Yahukimo.
Salah satu pembahasan utama dalam studi banding tersebut berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD yang dinilai mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat. DPRK Yahukimo ingin mengetahui strategi penyusunan regulasi yang berdampak nyata bagi pembangunan daerah.
Selain itu, rombongan juga menggali informasi mengenai regulasi hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kota Makassar. Pembahasan meliputi mekanisme penetapan tunjangan transportasi, fasilitas perumahan, hingga kebijakan penyediaan atau sewa rumah dinas yang diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah struktur organisasi dan tata kelola Sekretariat DPRD Kota Makassar. Menurut peserta studi banding, sistem kelembagaan yang tertata dengan baik menjadi faktor penting dalam mendukung pelayanan administrasi, penyelenggaraan persidangan, serta pelaksanaan fungsi kedewanan secara profesional.
Menanggapi berbagai pertanyaan dari peserta, Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, memaparkan sejumlah kebijakan dan pengalaman yang telah diterapkan di lingkungan DPRD Kota Makassar. Diskusi berlangsung interaktif dengan saling bertukar pandangan mengenai penerapan regulasi, sistem kerja, hingga strategi penguatan kelembagaan.
Melalui kegiatan tersebut, kedua lembaga legislatif tidak hanya bertukar informasi dan pengalaman, tetapi juga mempererat hubungan kerja sama antardaerah. Sinergi seperti ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta memperkuat peran DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat.
Studi banding ini juga diharapkan menghasilkan berbagai rekomendasi dan inovasi yang dapat diimplementasikan di Kabupaten Yahukimo. Dengan mengadopsi praktik-praktik yang dinilai efektif dari DPRD Kota Makassar, DPRK Yahukimo optimistis dapat memperkuat fungsi legislasi, meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah, serta melahirkan kebijakan yang semakin berpihak pada kepentingan masyarakat.












