MK Putuskan PSU Pilkada Serang: Keterlibatan Mendes Yandri Terungkap!

- Admin

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Serang – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah dan M. Najib Hamas, dalam Pilkada Serang 2024.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan bukti keterlibatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, dalam mendukung pencalonan istrinya.

MK pun memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dikeluarkan.

Dalam sidang, MK menemukan bukti berupa video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa menyatakan dukungan terhadap pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

Selain itu, terdapat fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan langsung Yandri Susanto dalam berbagai kegiatan yang mendukung pencalonan istrinya.

Menanggapi putusan ini, Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan menghormati keputusan MK meskipun mempertanyakan dasar hukumnya. Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, berpendapat bahwa pelanggaran yang ditemukan belum memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Meskipun demikian, PAN tetap menerima keputusan tersebut dan akan berupaya kembali memenangkan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas dalam pemungutan suara ulang.

Berita Terkait

Ketua DPRD Makassar Supratman Ikuti Retret Nasional, Asah Visi Kepemimpinan Magelang
Pasca Dibakar Massa Gedung Utama DPRD Sulsel Akan Segera Dirobohkan
Juru Parkir Liar Resahkan Warga di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar
Disdukcapil Makassar Ungkap Dugaan Manipulasi Data WNA Asal China
Perumda Terminal Makassar Metro Genjot Pembenahan Fasilitas, Fokus pada Kenyamanan Penumpang
Munafri Tegaskan Larangan Reklame di Pohon, Tegaskan Penataan Kota Lebih Tertib
Ribut Saat Main Game Berujung Penikaman, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Pemkot Makassar Tertibkan 167 Lapak PKL di Biringkanaya, Pedagang Direlokasi ke Area Baru

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:09 WITA

Ketua DPRD Makassar Supratman Ikuti Retret Nasional, Asah Visi Kepemimpinan Magelang

Selasa, 14 April 2026 - 18:52 WITA

Pasca Dibakar Massa Gedung Utama DPRD Sulsel Akan Segera Dirobohkan

Selasa, 14 April 2026 - 18:45 WITA

Juru Parkir Liar Resahkan Warga di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar

Selasa, 14 April 2026 - 18:29 WITA

Disdukcapil Makassar Ungkap Dugaan Manipulasi Data WNA Asal China

Senin, 13 April 2026 - 18:29 WITA

Perumda Terminal Makassar Metro Genjot Pembenahan Fasilitas, Fokus pada Kenyamanan Penumpang

Kamis, 9 April 2026 - 20:22 WITA

Munafri Tegaskan Larangan Reklame di Pohon, Tegaskan Penataan Kota Lebih Tertib

Kamis, 9 April 2026 - 20:08 WITA

Ribut Saat Main Game Berujung Penikaman, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 9 April 2026 - 19:39 WITA

Pemkot Makassar Tertibkan 167 Lapak PKL di Biringkanaya, Pedagang Direlokasi ke Area Baru

Berita Terbaru