Mufasyahnews.com, Makassar – DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memberikan perhatian serius terhadap kewajiban PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk dalam menyerahkan aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) kepada pemerintah daerah. Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar pada 3 Maret 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum atas aset yang berada di kawasan pengembangan Tanjung Bunga sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik dan optimalisasi pendapatan daerah.
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, menegaskan bahwa kehadiran pihak GMTD dalam rapat yang telah memasuki pertemuan ketiga tersebut harus menghasilkan langkah nyata, bukan sekadar pembahasan administratif.
Menurutnya, salah satu hal mendesak yang harus segera dipenuhi oleh pihak pengembang adalah penyerahan site plan secara menyeluruh untuk kawasan Tanjung Bunga. Dokumen tersebut dinilai penting sebagai dasar verifikasi dan pendataan aset yang nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar.
“Site plan yang lengkap sangat diperlukan agar proses identifikasi dan verifikasi aset dapat dilakukan secara akurat serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Azwar dalam rapat tersebut.
Selain menyoroti persoalan penyerahan aset fisik, Komisi C DPRD Makassar juga memberikan perhatian terhadap aspek ekonomi yang berkaitan dengan penyertaan modal Pemerintah Kota Makassar di perusahaan tersebut.
DPRD mendorong adanya keterbukaan dalam mekanisme pembagian dividen yang diterima pemerintah daerah. Transparansi ini dianggap penting agar masyarakat mengetahui manfaat investasi daerah yang telah dilakukan selama ini.
Tak hanya itu, dalam forum rapat juga muncul usulan agar Pemerintah Kota Makassar mempertimbangkan penambahan persentase kepemilikan saham di GMTD. Langkah tersebut dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dikelola secara optimal dan memberikan keuntungan bagi pemerintah kota.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Makassar, H. Suryadi Arsyad, menegaskan bahwa penyerahan Fasum dan Fasos bukan sekadar kesepakatan antara pemerintah dan pengembang, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, keterlambatan penyerahan aset tersebut berdampak langsung terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat. Selama aset belum resmi diserahkan, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menggunakan anggaran daerah dalam melakukan pemeliharaan maupun pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut.
“Pemerintah tidak dapat mengalokasikan dana APBD untuk memperbaiki fasilitas yang secara administrasi belum menjadi aset daerah,” jelasnya.
Akibat kondisi tersebut, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Berbagai fasilitas publik yang mengalami kerusakan, seperti jalan lingkungan, drainase, hingga lampu penerangan jalan, tidak dapat segera ditangani menggunakan anggaran pemerintah meskipun keberadaannya sangat dibutuhkan warga.
Dalam pembahasan rapat juga mencuat persoalan beban pemeliharaan fasilitas dan pengelolaan retribusi sampah yang dinilai masih memerlukan kejelasan tanggung jawab antara pihak pengembang dan pemerintah daerah. DPRD menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyerahan Fasum dan Fasos hingga seluruh kewajiban PT GMTD dipenuhi, baik dari sisi administrasi maupun kondisi fisik aset.
Melalui penyelesaian persoalan ini, pemerintah berharap pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal, kepastian hukum atas aset daerah dapat terwujud, serta masyarakat memperoleh manfaat yang lebih besar dari keberadaan kawasan pengembangan tersebut.












