Mufasyahnews.com, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan milik warga di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, yang telah digunakan sebagai jalan umum.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Makassar bersama kuasa hukum warga, Dinas Pertanahan, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU). DPRD menilai persoalan tersebut tidak akan terselesaikan jika hanya dibahas oleh satu atau dua organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa melibatkan instansi lain yang berkaitan dengan penganggaran.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, mengatakan Pemkot Makassar harus segera menggelar rapat internal lintas OPD agar tidak terjadi lagi saling lempar tanggung jawab antarinstansi.
“Kami meminta persoalan ini tidak lagi dibahas secara parsial. Harus ada rapat lintas OPD yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk OPD yang menangani penganggaran, sehingga skema pembayaran dapat ditentukan secara jelas dan tidak lagi saling menunjuk pihak yang bertanggung jawab,” ujar Tri, Minggu (11/1/2026).
Menurutnya, status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa sebenarnya sudah jelas. Persoalan utama saat ini terletak pada belum adanya kesepahaman antarinstansi mengenai mekanisme penganggaran pembayaran ganti rugi.
“Status tanah dan pemiliknya sudah jelas. Yang menjadi kendala sekarang adalah persoalan anggaran. Karena itu, penyelesaiannya harus dibahas bersama oleh seluruh OPD terkait agar menghasilkan keputusan yang sama dan tidak berlarut-larut,” katanya.
Politisi Partai Demokrat tersebut menilai lambatnya penyelesaian kasus itu menunjukkan masih lemahnya koordinasi internal di lingkungan Pemkot Makassar. Padahal, lahan tersebut telah lama dimanfaatkan sebagai fasilitas umum dan pembangunan jalannya menggunakan anggaran daerah.
Ia menegaskan pemerintah tidak seharusnya menikmati manfaat dari lahan warga tanpa segera memenuhi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi.
“Jangan sampai lahan masyarakat digunakan untuk kepentingan umum, tetapi kewajiban pemerintah untuk membayarnya justru terus tertunda. Ini tidak adil bagi warga,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut hasil RDP, Komisi A DPRD Makassar akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Pemkot Makassar. Salah satu poin utama rekomendasi tersebut adalah kewajiban menggelar rapat lintas OPD dalam waktu dekat guna menentukan langkah penyelesaian yang konkret.
Tri mengatakan DPRD akan meminta adanya batas waktu yang jelas agar penyelesaian kasus tidak kembali berlarut-larut.
“Paling lambat dua minggu, rapat lintas OPD harus sudah dilaksanakan dan menghasilkan keputusan yang konkret,” ujarnya.
Ia juga menegaskan Komisi A tidak ingin lagi mendengar alasan keterbatasan anggaran tanpa disertai solusi yang jelas. Menurutnya, pemerintah dapat mencari berbagai alternatif mekanisme pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pergeseran anggaran atau APBD Perubahan.
“Jika anggaran belum tersedia di satu dinas, maka harus dicari solusi bersama. Yang terpenting adalah adanya keputusan dan komitmen untuk menyelesaikan hak warga,” katanya.
Komisi A DPRD Makassar berharap rapat lintas OPD nantinya dapat menghasilkan kesepakatan terkait skema penganggaran pembayaran ganti rugi yang sesuai aturan, sekaligus memastikan hak masyarakat yang lahannya telah digunakan pemerintah dapat segera dipenuhi.
“Kami di DPRD memiliki tugas untuk mengawal hak-hak warga. Selama lahan itu digunakan oleh pemerintah, maka kewajiban untuk membayar ganti rugi juga harus segera ditunaikan,” tutup Tri Sulkarnain Ahmad.












