Mufasyahnews.com, Makassar – Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar dua agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat serta hasil pengawasan yang dilakukan di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di Kota Makassar berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Pelaksanaan RDP tersebut merupakan respons terhadap sejumlah laporan yang disampaikan masyarakat terkait aktivitas usaha yang dinilai perlu mendapat perhatian. Komisi C menilai setiap aduan yang masuk harus segera ditindaklanjuti guna menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah Rapat Dengar Pendapat Umum yang membahas hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi C pada 12 Maret 2026. Sidak itu menyasar operasional outlet PT Primafood Internasional yang dikenal dengan nama Prima Mart atau IOS Unggas.
Dari hasil pengawasan di lapangan, ditemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut. Temuan tersebut kemudian dibahas secara mendalam dalam forum resmi RDP dengan melibatkan berbagai pihak terkait agar diperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi yang terjadi.
Dalam rapat, pembahasan difokuskan pada aspek legalitas usaha, terutama terkait perizinan yang dimiliki perusahaan. Komisi C menegaskan bahwa kelengkapan dan kepatuhan terhadap perizinan merupakan syarat mendasar yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
Selain persoalan perizinan, rapat juga menyoroti kesesuaian aktivitas usaha dengan ketentuan yang berlaku. Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Untuk memperoleh informasi yang komprehensif, sejumlah pihak terkait turut dihadirkan dalam rapat. Mereka diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan dan klarifikasi atas berbagai temuan yang muncul selama proses pengawasan di lapangan.
Suasana rapat berlangsung terbuka dan konstruktif. Anggota Komisi C menggali berbagai informasi dari para pihak yang hadir guna mendapatkan fakta yang lengkap sebelum menentukan langkah atau rekomendasi lanjutan.
Komisi C DPRD Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Pengawasan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
Sebagai lembaga representasi masyarakat, Komisi C juga berperan menjembatani komunikasi antara warga dan pihak-pihak terkait. Melalui forum RDP, diharapkan setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Komisi C menilai forum dialog seperti RDP menjadi instrumen penting dalam menciptakan tata kelola usaha yang lebih tertib dan akuntabel. Dengan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan iklim usaha di Kota Makassar dapat berkembang secara sehat tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun aspek kepatuhan hukum.












