MK Putuskan PSU Pilkada Serang: Keterlibatan Mendes Yandri Terungkap!

- Admin

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Serang – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah dan M. Najib Hamas, dalam Pilkada Serang 2024.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan bukti keterlibatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, dalam mendukung pencalonan istrinya.

MK pun memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dikeluarkan.

Dalam sidang, MK menemukan bukti berupa video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa menyatakan dukungan terhadap pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

Selain itu, terdapat fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan langsung Yandri Susanto dalam berbagai kegiatan yang mendukung pencalonan istrinya.

Menanggapi putusan ini, Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan menghormati keputusan MK meskipun mempertanyakan dasar hukumnya. Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, berpendapat bahwa pelanggaran yang ditemukan belum memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Meskipun demikian, PAN tetap menerima keputusan tersebut dan akan berupaya kembali memenangkan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas dalam pemungutan suara ulang.

Berita Terkait

Eks Wakil Kepala BGN Serahkan 26 Nama ke Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kelangkaan Solar Kembali Terjadi di Makassar, Antrean Truk dan Bus Mengular di SPBU
Kasus Skincare Ilegal Mira Hayati, Denda Rp1 Miliar Resmi Dilunasi Keluarga
Bank Sampah Unit Jadi Program Baru Pemkot Makassar Tekan Volume Sampah
Munafri: Hadiah 100 Juta RT Terbaik untuk Kepentingan Warga, Bukan Pribadi Pengurus
Pelemahan Nilai Rupiah Picu Kenaikan Harga Elektronik di Makassar
Makassar Hasilkan 1.036 Ton Sampah per Hari, Pemkot Perkuat Kolaborasi Penanganan
Muhammad Alwi: Pendidikan Bukan Sekadar Hak, tetapi Investasi Masa Depan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:29 WITA

Eks Wakil Kepala BGN Serahkan 26 Nama ke Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:21 WITA

Kasus Skincare Ilegal Mira Hayati, Denda Rp1 Miliar Resmi Dilunasi Keluarga

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:14 WITA

Bank Sampah Unit Jadi Program Baru Pemkot Makassar Tekan Volume Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:54 WITA

Munafri: Hadiah 100 Juta RT Terbaik untuk Kepentingan Warga, Bukan Pribadi Pengurus

Senin, 8 Juni 2026 - 16:27 WITA

Pelemahan Nilai Rupiah Picu Kenaikan Harga Elektronik di Makassar

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WITA

Makassar Hasilkan 1.036 Ton Sampah per Hari, Pemkot Perkuat Kolaborasi Penanganan

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:32 WITA

Muhammad Alwi: Pendidikan Bukan Sekadar Hak, tetapi Investasi Masa Depan Daerah

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:14 WITA

5.502 Jamaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Madinah pada Fase Gelombang Kedua

Berita Terbaru

Nasional

BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:38 WITA