Browcyl Hadir di Sidrap, Promo Beli 1 Dapat 3 Langsung Diserbu Warga! Komunitas Sepeda Tumpah Ruah di Karebosi, Makassar Bike Race 2025 Sukses Digelar Jurnalis CNN Indonesia Bagikan Keseruan Saat Liputan Lapangan kepada Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMI Sosialisasi Pemilihan RT/RW, Kabag Hukum Tekankan Pentingnya Pemilihan yang Demokratis dan Transparan Keren, Dosen FSIKP UMI Sinergikan Pelatihan Bahasa Inggris Dengan Baca Tulis Alquran Untuk Perkuat Pendidikan Karakter
Daerah | Rabu, 10 Juni 2026 - 10:21 WITA
Keluarga terpidana kasus skincare ilegal, Mira Hayati, melunasi pidana denda sebesar Rp1 miliar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Rabu (10/6/2026). Pembayaran dilakukan oleh kakak…