KPK Dinilai Tak Terbuka soal Tahanan Rumah Yaqut, MAKI Angkat Suara

- Admin

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keputusan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. MAKI menilai langkah tersebut tidak transparan dan mengecewakan publik.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan perubahan status penahanan itu tidak diumumkan secara resmi oleh KPK. Ia menilai, sebagai lembaga penegak hukum, KPK seharusnya menjunjung asas keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Informasi mengenai tidak lagi ditahannya Yaqut di rumah tahanan KPK justru pertama kali terungkap dari Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Hal itu diketahui usai Silvia menjenguk suaminya pada momen Lebaran, Sabtu (21/3/2026), dan mendapat kabar bahwa Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3).

Menanggapi hal tersebut, KPK kemudian membenarkan bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah. Namun, menurut Boyamin, keterangan itu baru disampaikan setelah informasi lebih dulu beredar dari pihak luar.

“Seharusnya perubahan status penahanan diumumkan secara terbuka, bukan justru diketahui dari pihak lain. Ini menimbulkan kesan ditutupi,” ujar Boyamin, Minggu (22/3/2026).

MAKI juga mempertanyakan alasan KPK mengabulkan permohonan keluarga Yaqut, terlebih karena tidak ada faktor kesehatan yang mendasari. Boyamin menilai keputusan itu berpotensi menimbulkan persepsi diskriminasi, apalagi dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Ia membandingkan dengan kasus almarhum Lukas Enembe, di mana permohonan keluarga untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan tidak dikabulkan oleh KPK.

“Ketika ada kasus sebelumnya dengan kondisi sakit, permohonan tidak diterima. Sementara dalam kasus ini, tanpa alasan kesehatan justru dikabulkan. Ini memunculkan pertanyaan di publik,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Yaqut telah berstatus tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Ia menyebut kebijakan tersebut bersifat sementara dan bukan karena alasan kesehatan.

Menurut Budi, pengalihan status penahanan dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga Yaqut. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut alasan di balik pengajuan permohonan tersebut.

“Bukan karena kondisi sakit. Ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Budi.

Berita Terkait

Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan
Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja
Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup
BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini
Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa
Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG
BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari
KPK Bongkar Dugaan Suap Smart Board di Muara Enim, Seret Bupati dan ASN BPK

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:47 WITA

Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:45 WITA

Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:41 WITA

Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WITA

BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:57 WITA

Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:41 WITA

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WITA

BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:36 WITA

KPK Bongkar Dugaan Suap Smart Board di Muara Enim, Seret Bupati dan ASN BPK

Berita Terbaru