Mufasyahnews.com, Makassar – Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Makassar menunda pelaksanaan pembahasan substansi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permintaan klarifikasi dan penghentian sementara proses perizinan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), setelah pihak perusahaan tidak menghadiri rapat yang telah dijadwalkan.
RDP yang digelar pada Jumat, 23 Januari 2026, berlangsung secara terbuka dan sesuai dengan mekanisme kelembagaan DPRD. Rapat dipimpin Sekretaris Komisi C, H. Ray Suyadi Arsyad, didampingi anggota Komisi C, H. Imam Muzakkar.
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi C Azwar, ST, Ketua Komisi A Andi Pahlevi, serta sejumlah anggota DPRD lainnya, yakni H. Irwan Hasan, H. Jufri Pabe, dan Farid Rayendra.
Rapat tersebut diselenggarakan menindaklanjuti surat yang masuk dari Wali Kota Makassar terkait permintaan klarifikasi sekaligus penghentian sementara proses perizinan PT GMTD. Agenda ini menjadi bagian dari komitmen DPRD, khususnya Komisi C, dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memfasilitasi dialog secara profesional, objektif, dan berimbang.
Namun, pembahasan tidak dapat dilakukan secara menyeluruh karena pihak yang diundang, yakni manajemen PT GMTD Tbk, tidak memenuhi undangan rapat. Ketidakhadiran tersebut menyebabkan agenda klarifikasi belum dapat dilaksanakan sebagaimana direncanakan.
Atas kondisi itu, Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Makassar memutuskan menunda rapat dan akan menjadwalkan ulang RDP dengan kembali mengundang pihak PT GMTD Tbk. Langkah tersebut dilakukan agar proses klarifikasi dan pembahasan dapat berlangsung secara adil, transparan, serta bertanggung jawab.
Keputusan penundaan juga diambil untuk menjaga objektivitas dan nama baik seluruh pihak yang terlibat, sekaligus memastikan setiap proses berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.












