Mufasyahnews.com, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait operasional sejumlah lapangan padel yang beroperasi di Kota Makassar. Rapat tersebut menjadi langkah awal untuk mengklarifikasi berbagai keluhan yang disampaikan warga terhadap aktivitas usaha olahraga yang belakangan berkembang pesat tersebut.
Dalam forum tersebut, sejumlah aduan masyarakat menjadi perhatian utama. Keluhan yang paling banyak disampaikan berkaitan dengan dugaan kebisingan yang timbul saat aktivitas olahraga berlangsung, terutama pada malam hari. Selain itu, warga juga menyoroti penggunaan lampu sorot berintensitas tinggi yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman di sekitar lokasi lapangan padel.
Komisi A DPRD Makassar menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara objektif dan melalui proses verifikasi yang menyeluruh. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aduan yang masuk benar-benar berdasarkan kondisi di lapangan dan bukan dipengaruhi oleh faktor subjektif maupun kepentingan tertentu.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat, Komisi A berencana melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi lapangan padel yang dilaporkan warga. Kunjungan tersebut bertujuan melihat secara langsung tingkat kebisingan yang ditimbulkan, arah pencahayaan lampu sorot, serta jarak fasilitas olahraga tersebut terhadap kawasan permukiman.
Menurut anggota dewan, langkah peninjauan lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Dengan melihat kondisi secara langsung, DPRD dapat memperoleh data yang lebih objektif sebelum menentukan rekomendasi atau langkah lanjutan.
Selain melakukan inspeksi lapangan, DPRD juga membuka ruang dialog bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Pengelola usaha lapangan padel, perwakilan warga, hingga instansi teknis terkait akan dilibatkan dalam proses pembahasan agar setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangan dan masukan.
Pendekatan dialogis tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan proporsional. DPRD menilai perkembangan sektor usaha olahraga perlu mendapat dukungan karena berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan pekerjaan, serta menghadirkan pilihan sarana olahraga bagi masyarakat. Namun di sisi lain, operasional usaha juga harus memperhatikan kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Keberadaan lapangan padel yang saat ini menjadi salah satu olahraga populer memang membawa dampak positif terhadap geliat ekonomi dan aktivitas olahraga masyarakat. Meski demikian, setiap pelaku usaha tetap diwajibkan mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk terkait tata ruang, jam operasional, serta standar kebisingan yang telah diatur oleh pemerintah.
Komisi A juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan. Apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, DPRD akan merekomendasikan langkah penyesuaian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui proses verifikasi, peninjauan lapangan, dan komunikasi terbuka dengan seluruh pihak terkait, DPRD Kota Makassar berharap dapat menemukan solusi yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan hak masyarakat atas lingkungan yang nyaman dan kondusif. Dengan demikian, iklim investasi dan pertumbuhan usaha di Kota Makassar dapat terus berkembang tanpa mengabaikan kualitas hidup warga.












