Larangan Turis Menstruasi Masuk Pura di Bali Jadi Sorotan Media Asing

- Admin

Rabu, 9 April 2025 - 15:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Bali – Pemerintah Provinsi Bali baru-baru ini memperbarui peraturan bagi wisatawan mancanegara untuk menjaga kelestarian budaya dan kesucian tempat ibadah. Salah satu aturan yang mendapat perhatian luas adalah larangan bagi perempuan yang sedang menstruasi untuk memasuki area pura. Aturan ini didasarkan pada kepercayaan tradisional bahwa darah menstruasi dianggap “kotor” dan dapat mencemari kesucian pura. ​

Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan pentingnya wisatawan menghormati adat dan tradisi setempat. Selain larangan tersebut, peraturan baru juga mencakup kewajiban berpakaian sopan di tempat suci, penggunaan pemandu wisata berlisensi, serta larangan penggunaan plastik sekali pakai. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berujung pada sanksi berupa denda atau hukuman penjara, yang akan ditegakkan oleh satuan tugas khusus yang baru dibentuk. ​

Media internasional menyoroti kebijakan ini sebagai bagian dari upaya Bali untuk menyeimbangkan pariwisata dengan pelestarian budaya dan lingkungan. Beberapa pihak menganggap larangan ini kontroversial, sementara yang lain melihatnya sebagai langkah penting dalam menjaga integritas budaya Bali. ​

Selain itu, Bali telah menerapkan biaya masuk wisatawan sebesar 150.000 rupiah (sekitar $10) yang akan digunakan untuk mendukung konservasi lingkungan dan budaya. Langkah-langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai insiden pelanggaran norma oleh wisatawan, seperti tindakan tidak senonoh di tempat suci dan kunjungan tanpa izin ke situs budaya. ​

Pemerintah Bali berharap dengan adanya peraturan ini, wisatawan dapat lebih menghormati dan memahami nilai-nilai budaya lokal, sehingga pariwisata dapat berkembang secara berkelanjutan tanpa mengorbankan warisan budaya yang ada.

Berita Terkait

Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar
Munafri Arifuddin: Makassar Berkomitmen Capai Target Pengelolaan Sampah 2029
Munafri Dukung Penuh Mubes IKA Unhas, Makassar Matangkan Persiapan Sambut Alumni
Berawal dari Instagram, Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Makassar
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Makassar, Kurir Digaji Rp20 Juta per Kg
16.757 Jemaah Haji Embarkasi Makassar Siap Berangkat, Cek Jadwal Lengkap Keberangkatan 43 Kloter
Jemaah Haji Termuda Embarkasi Makassar Berusia 19 Tahun, Cuti Kuliah 42 Hari
UTBK SNBT 2026 di Unhas Dijaga Ketat dengan Pengawasan Berlapis

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:30 WITA

Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar

Jumat, 24 April 2026 - 14:20 WITA

Munafri Arifuddin: Makassar Berkomitmen Capai Target Pengelolaan Sampah 2029

Jumat, 24 April 2026 - 14:17 WITA

Munafri Dukung Penuh Mubes IKA Unhas, Makassar Matangkan Persiapan Sambut Alumni

Kamis, 23 April 2026 - 14:09 WITA

Berawal dari Instagram, Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Makassar

Rabu, 22 April 2026 - 20:22 WITA

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Makassar, Kurir Digaji Rp20 Juta per Kg

Rabu, 22 April 2026 - 13:26 WITA

16.757 Jemaah Haji Embarkasi Makassar Siap Berangkat, Cek Jadwal Lengkap Keberangkatan 43 Kloter

Rabu, 22 April 2026 - 12:50 WITA

Jemaah Haji Termuda Embarkasi Makassar Berusia 19 Tahun, Cuti Kuliah 42 Hari

Rabu, 22 April 2026 - 12:39 WITA

UTBK SNBT 2026 di Unhas Dijaga Ketat dengan Pengawasan Berlapis

Berita Terbaru