Mufasyahnews.com, Makassar – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama PPO Polda Sulawesi Selatan mengamankan tiga pelaku dugaan pelecehan terhadap seorang remaja perempuan berinisial S (17). Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum.
Kabid Humas Polda Sulsel mengungkapkan, para tersangka masing-masing berinisial FK (17), MRW (20), dan MRN (21). Mereka diketahui merupakan warga Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku melalui media sosial Instagram pada 4 Januari 2026. Komunikasi yang intens kemudian berlanjut hingga pelaku mengajak korban untuk bertemu pada 14 Januari 2026.
Dalam pertemuan itu, korban dibujuk untuk datang ke rumah pelaku. Karena merasa percaya, korban akhirnya memenuhi ajakan tersebut yang kemudian berujung pada dugaan tindakan pelecehan.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Sulawesi Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan kondisi psikologisnya.
“Korban saat ini telah dirujuk ke UPT PPA Pemkot Makassar untuk menjalani asesmen terkait kondisi psikologisnya,” ujar Osva, Kamis (23/4/2026).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak di media sosial. Edukasi mengenai etika digital serta potensi bahaya dari interaksi daring dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa.
“Anak-anak diingatkan agar tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, terlebih melalui media sosial,” tutupnya.












