1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda

- Admin

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – Gerakan Revolusi Hukum (GRH) bersama Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang akan mulai menolak sampah selain residu di TPA Tamangapa (Antang) per 1 Agustus 2026.

Pada prinsipnya, GRH dan APAK mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik serta mendorong budaya pemilahan sampah sejak dari sumbernya sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak boleh diterapkan sebelum pemerintah memastikan kesiapan infrastruktur, sarana pendukung, serta pelayanan kepada masyarakat.

Ketua GRH, Ishadul, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, tetapi juga memiliki kewajiban menyediakan fasilitas pemilahan sampah, melakukan edukasi kepada masyarakat, menyiapkan armada pengangkutan sampah terpilah, serta menjamin pelayanan persampahan tetap berjalan.

“Kami mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kota Makassar. Apakah seluruh masyarakat telah memperoleh fasilitas pemilahan sampah? Apakah armada khusus dan sistem pengangkutan sudah disiapkan terpilah ? Jangan sampai masyarakat tetap diwajibkan membayar retribusi tarif lama, tetapi sampah mereka tidal lagi diangkut semua ,” tegas Ishadul.

Sementara itu, Ketua APAK, Ajharil Akbar, menilai bahwa apabila kebijakan penghentian pengangkutan sampah non-residu diterapkan tanpa solusi yang jelas, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi pemerintahan.

Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan fasilitas pengelolaan dan penanganan sampah, termasuk sarana pemilahan serta pelayanan persampahan kepada masyarakat. Di sisi lain, masyarakat memang memiliki kewajiban mengelola sampah sesuai ketentuan, namun pemerintah juga wajib memastikan sistem pendukungnya tersedia.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian pelayanan. Apabila retribusi tetap dipungut tetapi pelayanan pengangkutan sampah tidak diberikan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menegaskan bahwa retribusi daerah merupakan pembayaran atas jasa atau pelayanan yang disediakan pemerintah daerah. Oleh karena itu, apabila pelayanan persampahan tidak diberikan, perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum pemungutan retribusi tersebut.

Menurut GRH dan APAK, tidak semua warga Kota Makassar memiliki Teba (Tempat Olah Sampah di Rumah) atau fasilitas pengolahan sampah mandiri di lingkungan tempat tinggalnya. Bahkan di kawasan permukiman padat penduduk, keterbatasan lahan menjadi kendala utama bagi masyarakat untuk mengolah sampah organik secara mandiri.

Selain itu, GRH dan APAK juga mempertanyakan kesiapan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang ada di Kota Makassar.

“Jika sampah non-residu tidak lagi diterima di TPA Tamangapa, lalu ke mana masyarakat harus membuang sampah yang masih bernilai guna atau belum termasuk residu? Apakah seluruh TPS3R di Kota Makassar telah siap menerima seluruh jenis sampah anorganik dari masyarakat? Berapa kapasitasnya? Apakah jumlah TPS3R yang tersedia mampu menampung volume sampah dari seluruh kota? Hal-hal ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Ketua GRH, Ishadul.

Ketua APAK, Ajharil Akbar, menambahkan bahwa hingga saat ini belum terdapat kepastian mengenai mekanisme pengelolaan sampah non-residu yang dihasilkan rumah tangga apabila tidak dapat diproses secara mandiri.

“Jangan sampai pemerintah hanya mengubah aturan di hilir, tetapi belum menyiapkan sistem di hulunya. Warga tidak boleh diposisikan seolah-olah bersalah ketika mereka belum memiliki akses terhadap fasilitas pengolahan sampah yang memadai. Pemerintah harus memastikan tersedianya Teba, bank sampah, TPS3R yang berfungsi optimal, maupun sistem pengangkutan terpisah sebelum kebijakan ini diberlakukan.”

GRH dan APAK menilai bahwa tanpa kepastian mengenai keberadaan fasilitas pengolahan sampah di tingkat masyarakat, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan, meningkatnya praktik pembuangan sampah secara ilegal, penumpukan sampah di permukiman, hingga munculnya tempat pembuangan liar yang justru bertentangan dengan tujuan utama pengurangan sampah.

GRH dan APAK juga mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi memicu penumpukan sampah di lingkungan permukiman apabila masyarakat belum memiliki akses terhadap sistem pemilahan maupun alternatif pengelolaan sampah yang memadai. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan kebersihan, kesehatan masyarakat, serta pencemaran lingkungan.
Atas dasar itu, GRH dan APAK mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk:

  1. Menjelaskan secara terbuka mekanisme penerapan kebijakan penolakan sampah non-residu mulai 1 Agustus 2026.
  2. Memastikan seluruh masyarakat memperoleh edukasi, sosialisasi, dan fasilitas pemilahan sampah sebelum kebijakan diberlakukan.
  3. Menjamin pelayanan pengangkutan sampah tetap berjalan sesuai kewajiban pemerintah daerah.
  4. Melakukan evaluasi terhadap mekanisme penarikan retribusi persampahan apabila pelayanan tidak diberikan secara optimal kepada masyarakat.
  5. Memastikan ketersediaan dan kesiapan Teba, TPS3R, Bank Sampah, serta fasilitas pengolahan sampah lainnya di setiap wilayah, sekaligus menjelaskan secara terbuka jenis sampah yang dapat diterima, kapasitas layanan, dan mekanisme penanganan sampah non-residu agar masyarakat tidak menjadi korban ketidakjelasan kebijakan.
  6. Menunda pemberlakuan kebijakan penolakan sampah non-residu di TPA Tamangapa yang dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026 apabila seluruh infrastruktur, sarana dan prasarana, sistem pengangkutan sampah terpilah, Teba, TPS3R, Bank Sampah, armada pelayanan, serta mekanisme pengelolaan sampah non-residu belum siap dan belum memadai. Pemerintah Kota Makassar harus memastikan seluruh sistem pendukung telah berfungsi secara optimal sebelum kebijakan tersebut diberlakukan agar masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan.

GRH dan APAK menegaskan bahwa transformasi sistem pengelolaan sampah merupakan langkah yang patut didukung. Namun, implementasinya harus tetap mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta prinsip pelayanan publik yang baik.

“Jangan sampai masyarakat tetap dibebani kewajiban membayar retribusi, tetapi pada saat yang sama kehilangan hak untuk memperoleh pelayanan persampahan dari pemerintah. Reformasi pengelolaan sampah harus dilakukan secara bertahap, terukur, dan tidak merugikan masyarakat. Pemerintah wajib memastikan bahwa perubahan kebijakan tidak mengorbankan hak-hak warga sebagai penerima layanan publik,” tutup pernyataan bersama GRH dan APAK.

Berita Terkait

Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami
Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar
Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar
Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI
Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:01 WITA

1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda

Senin, 15 Juni 2026 - 18:18 WITA

Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:42 WITA

Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:10 WITA

Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:30 WITA

PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Berita Terbaru

Sport & Esport

Daftar Lengkap 32 Tim Lolos ke Babak Gugur Piala Dunia 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 16:50 WITA