Mufasyahnews.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan mengkaji ulang penetapan empat pulau yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil yang sebelumnya dinyatakan masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Penetapan tersebut memicu reaksi beragam, khususnya dari Pemerintah Provinsi Aceh yang mengklaim bahwa keempat pulau tersebut secara historis, kultural, dan administratif merupakan bagian dari wilayah Aceh Singkil. Penolakan terhadap keputusan ini juga datang dari masyarakat dan tokoh adat setempat yang menyuarakan aspirasi melalui berbagai aksi damai dan surat resmi kepada pemerintah pusat.
Menanggapi dinamika tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa Kemendagri akan melakukan kajian ulang terhadap keputusan tersebut dengan melibatkan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (PNR), Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pemerintah daerah terkait.
“Kajian ini dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan keadilan. Kami membuka ruang untuk pembuktian ulang melalui data geospasial, historis, dan kultural. Tidak ada keputusan yang absolut bila ditemukan bukti baru yang lebih valid,” tegas Wamendagri Bima Arya dalam rapat koordinasi nasional, Selasa (17/6/2025).
Kemendagri juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data wilayah administratif nasional, bukan keputusan sepihak untuk memindahkan batas wilayah. Proses verifikasi data pulau dilakukan sejak 2008 oleh Tim PNR, namun kini ditemukan adanya novum (bukti baru) yang mendorong evaluasi lanjutan.
Dalam waktu dekat, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan akan menyampaikan sikap resmi pemerintah pusat setelah menerima laporan lengkap hasil kajian lintas kementerian.
Kemendagri memastikan seluruh proses evaluasi dilakukan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan semua pemangku kepentingan. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan menunggu hasil akhir kajian yang akan diputuskan berdasarkan data valid dan prinsip keadilan.












