Mufasyahnews.com, Makassar – Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan inspeksi mendadak (sidak) pada beberapa hotel yang diduga menunggak kewajiban pajak daerah. Pertemuan tersebut juga membahas evaluasi pelaksanaan regulasi perizinan usaha perhotelan di Kota Makassar.
RDP yang berlangsung di DPRD Kota Makassar itu menjadi forum untuk menyinkronkan hasil temuan lapangan dengan data resmi yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kesesuaian informasi terkait kepatuhan pajak sektor perhotelan.
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, mengatakan pemanggilan pihak pengelola hotel merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi perpajakan sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Ismail, hasil sidak yang dilakukan sebelumnya menemukan adanya sejumlah hotel yang masih memiliki tunggakan pajak. Temuan tersebut kemudian diverifikasi dengan data yang dimiliki Bapenda agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penagihan maupun pengambilan kebijakan.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam RDP tersebut adalah tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tercatat belum diselesaikan sejak tahun 2019. Komisi B meminta agar kewajiban tersebut segera dituntaskan dan tidak lagi mengalami penundaan.
DPRD menilai kepatuhan membayar pajak dari sektor perhotelan memiliki peran penting dalam mendukung penerimaan daerah. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Selain membahas penyelesaian tunggakan, Komisi B juga merekomendasikan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di seluruh hotel yang beroperasi di Kota Makassar. Perangkat tersebut berfungsi mencatat transaksi secara otomatis dan terhubung langsung dengan sistem pemantauan pajak daerah.
Melalui penerapan sistem tersebut, seluruh transaksi yang terjadi dapat dipantau secara real time sehingga pelaporan pajak menjadi lebih akurat dan transparan. Kehadiran alat ini juga diharapkan mampu meminimalkan potensi manipulasi data maupun kebocoran penerimaan pajak daerah.
Komisi B menegaskan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan pajak dan perizinan usaha hotel akan terus dilakukan secara berkala. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, DPRD juga mendorong terjalinnya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan pelaku usaha perhotelan. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus meningkatkan kontribusi sektor perhotelan terhadap pembangunan daerah.
Melalui langkah pengawasan yang konsisten dan sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, Komisi B berharap pengelolaan pajak daerah di Kota Makassar dapat berjalan lebih akuntabel. Dengan demikian, potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan guna mendukung berbagai program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.












