Mufasyahnews.com, Makassar – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, mengecam keras dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, berinisial AS. Kasus tersebut diduga menimpa puluhan santriwati dan disebut sebagai kejahatan serius yang bertentangan dengan nilai agama maupun hukum.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (6/5/2026), Gus Fahrur menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut. Menurutnya, tindakan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai amanah pendidikan dan nilai akhlak.
“Peristiwa ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama, akhlak, dan amanah pendidikan,” ujar Gus Fahrur.
PBNU menegaskan segala bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Gus Fahrur juga menyoroti penggunaan simbol maupun dalih agama untuk membenarkan tindakan tersebut.
Menurutnya, upaya membawa-bawa ajaran agama dalam kasus itu merupakan bentuk penyimpangan yang harus diluruskan secara tegas.
PBNU juga mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan aparat kepolisian. Gus Fahrur meminta pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan ulah oknum dan tidak mencerminkan ajaran Islam maupun tradisi pesantren yang menjunjung tinggi kehormatan serta perlindungan terhadap santri.
Selain mendorong penegakan hukum, PBNU meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan santri di lembaga pendidikan keagamaan. Pengawasan internal serta mekanisme pengaduan yang aman dan independen dinilai perlu diperkuat guna mencegah kasus serupa terulang.
Gus Fahrur juga menekankan pentingnya pendampingan bagi para korban, baik secara psikologis, sosial, maupun hukum, dengan tetap mengedepankan perlindungan martabat korban selama proses hukum berjalan.
Sementara itu, polisi telah menetapkan AS, pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati.
Pengacara korban, Ali Yusron, menyebut dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak 2024. Hingga kini, delapan korban telah melapor ke polisi, namun jumlah korban diduga lebih banyak.
“Korban aduan itu adalah delapan orang. Dari keterangan saksi, korban diperkirakan lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur,” kata Ali, seperti dikutip dari pemberitaan sebelumnya.












