Mufasyahnews.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar kembali memperkuat sinergi dalam pembentukan regulasi daerah melalui tiga agenda rapat paripurna yang digelar di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Kamis (11/6/2026). Salah satu hasil penting dalam sidang tersebut adalah persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Makassar.
Selain mengesahkan Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan, DPRD juga menerima usul inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan terkait Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (PPRB), yang dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pembangunan di Kota Makassar.
Dalam sambutannya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar atas komitmen dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami memberikan apresiasi dan penghargaan sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Makassar atas kerja keras dalam membahas rancangan peraturan daerah ini,” ujar Munafri.
Ia menegaskan bahwa sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat menyebabkan mobilitas orang maupun barang terus bertambah sehingga membutuhkan regulasi yang mampu menjawab tantangan tersebut.
“Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan,” katanya.
Munafri menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Perhubungan disusun untuk menghadapi persoalan transportasi perkotaan yang semakin kompleks. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, tertib, serta lancar.
Selain itu, aturan tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan pengelolaan prasarana dan sarana transportasi secara terintegrasi, sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelayanan maupun pengawasan sektor perhubungan.
Menurut Munafri, keberhasilan pembahasan hingga pengesahan Ranperda tersebut menjadi bukti harmonisasi hubungan antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Ia menambahkan, semangat kolaboratif tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Makassar, yakni Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan (MULIA), yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Saya yakin komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif akan terus menjadi kekuatan dalam setiap proses pembentukan peraturan daerah sekaligus tercermin dalam kualitas produk hukum yang kita hasilkan bersama,” tuturnya.
Dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Perhubungan, Pemerintah Kota Makassar berharap regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan sistem transportasi perkotaan yang modern, terintegrasi, dan mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat di masa mendatang.
Rangkaian rapat paripurna diawali dengan Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 yang membahas penyampaian usul inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan terhadap Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.
Agenda dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Ketiga yang berisi penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan.
Seluruh rangkaian kemudian ditutup melalui Rapat Paripurna Keempat dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan yang akhirnya disetujui seluruh fraksi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Makassar.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi, menyampaikan naskah akademik sekaligus penjelasan atas usulan Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.
Menurut Ray, pesatnya pembangunan Kota Makassar membawa konsekuensi terhadap meningkatnya alih fungsi lahan serta potensi ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang di lapangan dengan dokumen rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
“Karena itu, Pemerintah Kota membutuhkan payung hukum yang lebih kuat, terperinci, dan mengikat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan bangunan secara efektif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut menjadi instrumen penting untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2040 sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang.
“Tujuannya agar pemanfaatan ruang kota berjalan aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, dan inklusif,” katanya.
Ray menyebut penyusunan Ranperda didasarkan pada tiga landasan utama, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Secara filosofis, regulasi tersebut diarahkan untuk mewujudkan keadilan spasial melalui keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, investasi, kelestarian lingkungan, serta pemenuhan hak masyarakat atas ruang yang adil.
Dari aspek sosiologis, Ranperda hadir sebagai respons terhadap meningkatnya urbanisasi, kepadatan kawasan permukiman, hingga potensi konflik pemanfaatan ruang yang dapat mengurangi ruang hidup masyarakat.
Sementara secara yuridis, Ranperda merupakan pelaksanaan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Ini guna menghadirkan kepastian hukum yang lebih spesifik bagi Kota Makassar,” jelasnya.
Komisi C juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang menjadi dasar penyusunan regulasi, di antaranya fragmentasi spasial, gejala urban gentrification, lemahnya pengendalian ruang, serta perlunya penguatan kelembagaan dan penegakan hukum.
Menurut Ray, Perda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan nantinya akan menjadi pedoman hukum sekaligus acuan operasional bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang dan pembangunan gedung.
Selain menjadi pedoman bagi pemerintah, regulasi tersebut juga akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.
“Perda ini akan menyelaraskan antara dokumen rencana tata ruang dengan pengawasan dan pelaksanaan di lapangan sehingga tidak terjadi lagi kesenjangan antara perencanaan dan realisasi pembangunan,” tegasnya.
Ranperda tersebut juga dirancang untuk mengintegrasikan pengendalian ruang dan bangunan dalam satu sistem yang akuntabel, menghadirkan kepastian hukum yang transparan, menjaga keseimbangan antara investasi dan hak masyarakat atas ruang, serta mempercepat pelayanan perizinan berbasis risiko.
Selain memberikan legitimasi bagi pemerintah dalam menerapkan sanksi, insentif, maupun disinsentif terhadap pemanfaatan ruang, regulasi tersebut juga akan menjadi dasar penerbitan dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan persetujuan pembangunan.
Dalam ruang lingkup pengaturannya, Ranperda mencakup pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian bangunan gedung, mekanisme koordinasi, sistem informasi dan dokumentasi, pengawasan, penindakan, hingga ketentuan sanksi.
Ray menegaskan, regulasi tersebut juga diarahkan untuk melindungi kawasan strategis, kawasan lindung, kawasan pesisir, serta kawasan cagar budaya, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pelestarian tata ruang Kota Makassar.












