Pemkot Makassar Tetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan melalui Uji Konsekuensi

- Admin

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyah.com Makassar,- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan kegiatan Uji Konsekuensi yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar pada 10 hingga 12 Desember 2024.

Uji Konsekuensi ini melibatkan dua narasumber utama, yakni Dr. Muliadi Mau dan Dr. Khaerul Mannan, yang memberikan panduan dalam proses penetapan DIK.

DIK sendiri merupakan daftar informasi yang aksesnya bersifat ketat dan terbatas, berbeda dengan Daftar Informasi Publik (DIP) yang terbuka untuk diakses masyarakat umum.

Kepala Dinas Kominfo Makassar, Ismawaty Nur, menjelaskan bahwa kegiatan Uji Konsekuensi berlangsung selama tiga hari dan dihadiri oleh seluruh PPID pelaksana di lingkup Pemkot Makassar.

Pada hari pertama, kegiatan ini diikuti oleh 18 PPID, dilanjutkan dengan 23 PPID pada hari kedua, dan dihadiri oleh 25 PPID pada hari ketiga.

“Penetapan DIK ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Makassar dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Ismawaty Nur, Selasa, 31 Desember 2024.

Pasalnya, lanjut dia, selain menetapkan Daftar Informasi Publik, Pemkot juga wajib menentukan daftar informasi yang dikecualikan dengan akses yang dilakukan secara ketat dan terbatas.

Langkah ini pula menunjukkan keseriusan Pemkot Makassar dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan data tertentu yang bersifat strategis atau sensitif.

Dengan penetapan DIK, Pemkot memastikan tata kelola informasi berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi.

Melalui langkah ini, Pemkot Makassar berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi tertentu yang memerlukan perlindungan khusus.

Berita Terkait

Wali Kota Makassar Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80, Ajak Perkuat Sinergi dengan Polri
Aset Sitaan Kasus Haji Tajang Diduga Jadi Showroom Mobil Listrik, Kejari Makassar Lakukan Investigasi
Ketua KNPI Ujung Pandang Dukung Relokasi PKL yang Humanis dan Partisipatif di Kota Makassar
Muhammad Nasir Rurung Perkuat Pengawasan Pemerintahan Daerah Melalui Edukasi Pengolahan Sampah Organik di Panakkukang
Piala Dunia 2026 : Portugal Ditahan Imbang RD Kongo 1-1 pada Laga Perdana Grup K
DPRD Kota Makassar Sambut Kunjungan DPRK Yahukimo, Bahas Regulasi Strategis dan Tata Kelola Modern
Literasi Keuangan Jadi Sorotan dalam Seminar PAI dan OJK di Unhas
Tim Pengabdian UNHAS Dorong Penguatan Tata Kelola Desa Wisata Berbasis Potensi Lokal di Desa Bontomarannu Kepulauan Selayar

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:06 WITA

Wali Kota Makassar Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80, Ajak Perkuat Sinergi dengan Polri

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:51 WITA

Aset Sitaan Kasus Haji Tajang Diduga Jadi Showroom Mobil Listrik, Kejari Makassar Lakukan Investigasi

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:39 WITA

Ketua KNPI Ujung Pandang Dukung Relokasi PKL yang Humanis dan Partisipatif di Kota Makassar

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:54 WITA

Muhammad Nasir Rurung Perkuat Pengawasan Pemerintahan Daerah Melalui Edukasi Pengolahan Sampah Organik di Panakkukang

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:02 WITA

Piala Dunia 2026 : Portugal Ditahan Imbang RD Kongo 1-1 pada Laga Perdana Grup K

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:51 WITA

DPRD Kota Makassar Sambut Kunjungan DPRK Yahukimo, Bahas Regulasi Strategis dan Tata Kelola Modern

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:36 WITA

Literasi Keuangan Jadi Sorotan dalam Seminar PAI dan OJK di Unhas

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:50 WITA

Tim Pengabdian UNHAS Dorong Penguatan Tata Kelola Desa Wisata Berbasis Potensi Lokal di Desa Bontomarannu Kepulauan Selayar

Berita Terbaru