Mufasyahnews.com, Makassar – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan belum menerima arahan resmi dari pemerintah terkait pemberlakuan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang rencananya dimulai pada 5 Juni 2025.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Belum ada,” ujarnya usai acara Diseminasi RUKN dan RUPTL di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan rumah tangga berdaya hingga 1.300 VA sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi. Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku belum dilibatkan dalam pembahasan kebijakan tersebut dan belum memberi arahan ke PLN.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyebut keputusan akhir menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Meski belum ada instruksi resmi, PLN menyatakan siap melaksanakan kebijakan pemerintah jika diskon tarif listrik resmi diberlakukan.












