Mufasyahnews.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan di kawasan Jakarta Selatan. Pada tingkat banding, Luhur dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya hanya menghukumnya 1,5 tahun penjara.
Berdasarkan putusan banding Nomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Selain pidana pokok, hakim banding turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp348,6 miliar. Hakim menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa dapat menyita dan melelang aset milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Luhur dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Pada tingkat pertama, majelis hakim menyatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp348,6 miliar. Namun, tanggung jawab pembayaran kerugian tersebut dibebankan kepada perusahaan yang disebut menerima keuntungan, yakni PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.
Putusan di tingkat pertama itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam persidangan, jaksa menuntut Luhur dihukum 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp348,6 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Luhur terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp348,6 miliar. Jaksa menilai tindakan tersebut memperkaya sejumlah pihak, termasuk PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.
Jaksa juga mengungkap bahwa Luhur diduga mengarahkan kantor jasa penilai publik untuk menyusun laporan penilaian lahan seolah-olah berstatus free and clear. Nilai lahan yang direkomendasikan dalam penilaian itu disebut mencapai Rp35,5 juta per meter persegi dan kemudian disetujui direksi PT Pertamina sebesar Rp35 juta per meter persegi.
Selain itu, jaksa menilai Luhur mengarahkan agar laporan akhir dari KJPP FAST dibuat seolah-olah tertanggal 7 Maret 2013, padahal laporan tersebut baru diterima pada 26 September 2013. Luhur juga disebut menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lahan Lot 11A dan 19 dengan PT Superwish Perkasa, meski lahan tersebut dinilai belum berstatus free and clear.












