17 Tersangka Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup

- Admin

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 17 orang yang terlibat dalam kasus peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sebanyak 17 orang yang terlibat dalam kasus peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Mufasyahnews.com, Makassar – Sebanyak 17 orang yang terlibat dalam kasus peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengungkapkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 36 ayat (1), (2), (3), serta pasal 37 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.

Pembuatan uang palsu di kampus UIN Makassar telah berlangsung sejak tahun 2010.

Berdasarkan hasil interogasi, proses pembuatan uang palsu dimulai pada Juni 2010 dan terus berlangsung hingga 2012.

Meskipun sempat terhenti beberapa tahun, kegiatan tersebut kembali dilanjutkan pada tahun 2022.

Pada Oktober 2022, para pelaku membeli mesin cetak dari Surabaya, serta memesan kertas dan bahan baku lainnya, termasuk tinta, yang semuanya berasal dari China.

Produksi uang palsu pun dimulai kembali pada Mei 2024.

Polisi terus mendalami kasus ini, dengan para tersangka terlibat dalam proses pencetakan dan peredaran uang palsu tersebut.

Berikut peran 17 tersangka versi kepolisian:

1. Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim (54) perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

2. Mubin Nasir (40) honorer UIN Makassar, sebagai pengedar dan transaksi jual beli uang palsu.

3. Kamarang Daeng Ngati (48) profesi juru masak, sebagai pengedar dan transaksi jual beli uang palsu.

4. Irfandy MT (37) karyawan swasta, membantu dan transaksi jual beli uang palsu.

5. Muhammad Syahruna (52) berperan memproduksi, menjual dan bahan baku yang digunakan dari Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).

6. John Biliater Panjaitan (68), perannya memperjualbelikan uang palsu.

7. Sattariah alias Ria (60), IRT, berperan mengedarkan uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan memperjualbelikan uang palsu.

8. Dra Sukmawati (55), guru ASN, berperan mengedarkan uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan memperjualbelikan.

9. Andi Khaeruddin (50) pegawai bank BUMN, berperan mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.

10. Ilham (42), berperan mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu di Mamuju, Sulbar.

11. Drs Suardi Mappeabang (58) ASN Sulbar, perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.

12. Mas’ud (37), mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.

13. Satriyady (52) ASN Sulbar, perannya mengedarkan dan memperjualbelikan.

14. Sri Wahyudi (35) perannya mengedarkan dan memperjualbelikan di Sulbar.

15. Muhammad Manggabarani (40) PNS Sulbar, perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.

16. Ambo Ala (42) perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.

17. Rahman (49). perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu di Sulbar.

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T 116 Unhas Paparkan Enam Program Kerja Pertanian dan Teknologi Tepat Guna di Banyorang 1
Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Unhas Gelombang 116 Sampaikan Program Kerja dalam Seminar Awal di Desa Bola Bulu
5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Sidang Praperadilan Bahtiar Baharuddin Masuki Babak Akhir, Putusan Dibacakan Hari Ini
Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
Video Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah Beredar, Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
Semarak Piala Dunia 2026, Kepala TVRI Sulsel Hadiri Nobar Guna Perkuat Silaturahmi Antarinstansi
Wakil Ketua II DPRD Makassar Anwar Faruq Hadiri Car Free Day “Polri untuk Masyarakat” Peringati HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:03 WITA

Mahasiswa KKN-T 116 Unhas Paparkan Enam Program Kerja Pertanian dan Teknologi Tepat Guna di Banyorang 1

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:23 WITA

Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Unhas Gelombang 116 Sampaikan Program Kerja dalam Seminar Awal di Desa Bola Bulu

Senin, 29 Juni 2026 - 16:55 WITA

5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WITA

Sidang Praperadilan Bahtiar Baharuddin Masuki Babak Akhir, Putusan Dibacakan Hari Ini

Senin, 29 Juni 2026 - 16:38 WITA

Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:45 WITA

Video Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah Beredar, Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:42 WITA

Semarak Piala Dunia 2026, Kepala TVRI Sulsel Hadiri Nobar Guna Perkuat Silaturahmi Antarinstansi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:27 WITA

Wakil Ketua II DPRD Makassar Anwar Faruq Hadiri Car Free Day “Polri untuk Masyarakat” Peringati HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru