Mufasyahnews.com, Makassar – Sebanyak 17 orang yang terlibat dalam kasus peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengungkapkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 36 ayat (1), (2), (3), serta pasal 37 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.
Pembuatan uang palsu di kampus UIN Makassar telah berlangsung sejak tahun 2010.
Berdasarkan hasil interogasi, proses pembuatan uang palsu dimulai pada Juni 2010 dan terus berlangsung hingga 2012.
Meskipun sempat terhenti beberapa tahun, kegiatan tersebut kembali dilanjutkan pada tahun 2022.
Pada Oktober 2022, para pelaku membeli mesin cetak dari Surabaya, serta memesan kertas dan bahan baku lainnya, termasuk tinta, yang semuanya berasal dari China.
Produksi uang palsu pun dimulai kembali pada Mei 2024.
Polisi terus mendalami kasus ini, dengan para tersangka terlibat dalam proses pencetakan dan peredaran uang palsu tersebut.
Berikut peran 17 tersangka versi kepolisian:
1. Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim (54) perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
2. Mubin Nasir (40) honorer UIN Makassar, sebagai pengedar dan transaksi jual beli uang palsu.
3. Kamarang Daeng Ngati (48) profesi juru masak, sebagai pengedar dan transaksi jual beli uang palsu.
4. Irfandy MT (37) karyawan swasta, membantu dan transaksi jual beli uang palsu.
5. Muhammad Syahruna (52) berperan memproduksi, menjual dan bahan baku yang digunakan dari Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
6. John Biliater Panjaitan (68), perannya memperjualbelikan uang palsu.
7. Sattariah alias Ria (60), IRT, berperan mengedarkan uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan memperjualbelikan uang palsu.
8. Dra Sukmawati (55), guru ASN, berperan mengedarkan uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan memperjualbelikan.
9. Andi Khaeruddin (50) pegawai bank BUMN, berperan mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
10. Ilham (42), berperan mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu di Mamuju, Sulbar.
11. Drs Suardi Mappeabang (58) ASN Sulbar, perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
12. Mas’ud (37), mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
13. Satriyady (52) ASN Sulbar, perannya mengedarkan dan memperjualbelikan.
14. Sri Wahyudi (35) perannya mengedarkan dan memperjualbelikan di Sulbar.
15. Muhammad Manggabarani (40) PNS Sulbar, perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
16. Ambo Ala (42) perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
17. Rahman (49). perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu di Sulbar.












