Mufasyahnews.com, Jakarta – Pihak Imigrasi bersama Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 23 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural pada awal Mei 2026. Para calon jemaah diketahui menggunakan dokumen iqomah dan audah agar seolah-olah merupakan pekerja yang kembali ke Arab Saudi usai cuti.
Penggagalan dilakukan di Terminal 3 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 2 Mei 2026. Tindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima kepolisian terkait rencana keberangkatan calon jemaah haji ilegal.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan para calon jemaah telah dilengkapi sejumlah dokumen pendukung seperti paspor, iqomah, dan audah untuk mengelabui petugas pemeriksaan.
“Para jemaah bahkan telah dibekali dokumen seperti paspor, iqomah (izin tinggal), dan audah (izin keluar-masuk Arab Saudi), seolah-olah mereka adalah pekerja yang kembali dari cuti,” ujar Yandri dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya peran ketua rombongan yang bertugas merekrut calon jemaah, mengatur perjalanan, hingga berupaya meloloskan mereka saat proses check-in dan pemeriksaan imigrasi.
Setiap calon jemaah disebut membayar biaya hingga Rp220 juta. Dana tersebut digunakan untuk pengurusan dokumen, tiket perjalanan, serta biaya koordinasi di bandara.
Polisi juga mengungkap bahwa terdapat total 47 calon jemaah yang dikoordinasikan oleh seorang koordinator lapangan. Dari jumlah tersebut, tujuh orang diketahui telah lebih dahulu berangkat, sementara sisanya masih tertahan dan sebagian menginap di hotel sekitar bandara.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana, menyebut hingga awal Mei 2026 pihaknya telah melakukan 52 kali penindakan terhadap 51 orang calon jemaah haji nonprosedural.
“Jadi ada satu orang mencoba lebih dari satu kali,” kata Galih.
Galih merinci, penindakan dilakukan pada 18 April 2026 terhadap 12 orang, kemudian satu orang pada 19 April, enam orang pada 22 April, satu orang pada 1 Mei, enam orang pada 3 Mei, serta empat orang pada 4 Mei 2026.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, mengatakan pihaknya terus bersinergi dengan Kantor Imigrasi sejak awal penyelenggaraan ibadah haji tahun ini guna mencegah praktik keberangkatan ilegal.
“Sejauh ini sudah enam kali dilakukan pencegahan dengan jumlah sekitar 51 orang yang berhasil kami amankan. Upaya ini berlangsung sejak April hingga Mei 2026,” ujar Wisnu.
Menurutnya, langkah yang dilakukan meliputi pemeriksaan calon jemaah, pendalaman keterangan, hingga penelusuran terhadap agen perjalanan atau penyedia jasa travel yang terlibat. Polisi juga berkoordinasi dengan Satgas Haji Polri Bareskrim untuk memperkuat pengawasan.
Dari hasil pemeriksaan, para calon jemaah diketahui membayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp250 juta per orang dengan harapan bisa berangkat tanpa menggunakan visa haji resmi.
Wisnu mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji tanpa prosedur resmi karena berpotensi merugikan dan melanggar aturan.
“Ini tentu sangat merugikan masyarakat. Kami mengimbau agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa prosedur resmi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah Indonesia bersama Arab Saudi telah meningkatkan sistem pelayanan haji agar pelaksanaan ibadah berjalan lebih aman dan nyaman. Karena itu, masyarakat diminta mengikuti seluruh prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Ke depan, Polres Bandara Soekarno-Hatta akan meningkatkan kerja sama dengan pihak Imigrasi serta memperkuat koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi guna memperketat pengawasan keberangkatan jemaah haji.












