Mufasyahnews.com, Semarang – BPJS Kesehatan membuka kemudahan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk mengecek status kepesertaan secara online hanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini menyusul kebijakan pemerintah yang mengaktifkan kembali kepesertaan PBI yang sempat dinonaktifkan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, seluruh peserta PBI yang sebelumnya dibatalkan akan direaktivasi otomatis selama tiga bulan ke depan.
“Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan,” ujar Budi di RSUP dr Kariadi Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, masa tiga bulan tersebut digunakan untuk pemutakhiran dan verifikasi data oleh Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah guna memastikan bantuan tepat sasaran.
“Karena dalam tiga bulan ini akan benar-benar dicek. Apakah yang bersangkutan benar-benar kategori PBI atau tidak,” katanya.
Pemerintah menegaskan PBI diperuntukkan bagi masyarakat miskin sesuai kuota yang tersedia. Indikator kelayakan akan disesuaikan dengan data sosial ekonomi terbaru.
“Kalau punya rumah listriknya Rp2.200 ya pasti bukan PBI. Kalau punya kartu kredit limitnya Rp25.000.000 ya enggak cocok dapat PBI,” ucap Budi.
Selama masa reaktivasi, peserta tidak perlu mengurus administrasi ulang karena pengaktifan dilakukan otomatis dari pusat. Namun status aktif tersebut bersifat sementara selama tiga bulan.
Untuk memastikan kepesertaan, peserta dapat melakukan pengecekan dengan beberapa cara:
1. Aplikasi Mobile JKN
-
Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store
-
Login menggunakan NIK atau nomor kartu JKN
-
Pilih menu “Peserta”
-
Status kepesertaan dan jenis segmen (PBI atau non-PBI) akan muncul
2. Chatbot BPJS Kesehatan
-
Kirim pesan WhatsApp ke 08118165165
-
Ikuti instruksi pengecekan status peserta
Jika status masih nonaktif, peserta dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial dengan membawa KTP dan KK untuk klarifikasi, serta surat keterangan layak dari kelurahan bila diperlukan.
Pemerintah mengingatkan bahwa status PBI JK bersifat dinamis karena mengikuti pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh BPS secara berkala. Karena itu, masyarakat diminta rutin mengecek status dan memastikan data kependudukan selalu diperbarui agar akses jaminan kesehatan tetap terjaga.












