Mufasyahnews.com, Makassar – Penyidik Polsek Tallo menerapkan pasal berlapis terhadap IK (19), tersangka kasus pencabulan disertai pembunuhan terhadap JN (12), seorang siswi yang ditemukan tewas di sebuah rumah kosong di Jalan Sultan Abdullah II, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolsek Tallo AKP Asfada mengatakan penyidik menjerat pelaku dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya mencapai penjara seumur hidup.
“Orang tua, khususnya ibu korban, mengharapkan pelaku dijatuhi hukuman mati,” ujar Asfada di Kantor Polsek Tallo, Minggu (31/5/2026).
Menurut Asfada, penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 458 KUHP karena tindakannya menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Tidak hanya itu, penyidik juga menjerat IK dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan c terkait pemerkosaan terhadap anak yang tidak berdaya atau tidak sadarkan diri. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.
Hingga kini, penyidik memastikan belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, IK mengakui seluruh perbuatannya dan menjadi satu-satunya tersangka yang terlibat.
“Sampai saat ini belum ada perkembangan yang mengarah pada pelaku lain. Pengakuan pelaku juga menyebutkan dirinya bertindak sendiri,” kata Asfada.
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik telah memeriksa enam orang saksi. Mereka terdiri atas ibu kandung korban, teman-teman korban, serta warga yang pertama kali menemukan jasad korban.
“Sudah ada enam saksi yang kami periksa untuk memperkuat keterangan dalam berita acara pemeriksaan,” ujarnya.
Polisi juga masih menunggu hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dari Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) dan Dokter Kepolisian (Dokpol) Polda Sulawesi Selatan. Hasil tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain pakaian milik pelaku, celana korban yang ditemukan belakangan, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta beberapa barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Penyidik juga telah mengajukan permohonan penetapan sita ke pengadilan.
Asfada menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima. Jika diperlukan, penyidik akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses hukum.
Di sisi lain, kondisi keamanan di lingkungan tempat tinggal korban maupun pelaku hingga saat ini tetap kondusif. Warga tetap beraktivitas seperti biasa dan tidak ada tindakan yang mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Kami terus melakukan patroli dan memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas bersama pengurus wilayah setempat agar situasi tetap aman,” kata Asfada.
Sebelumnya, IK diduga mencabuli dan membunuh JN di toilet sebuah rumah kosong pada Selasa (26/5/2026) malam. Kasus tersebut menyita perhatian publik dan memicu duka mendalam bagi keluarga korban.












