Mufasyahnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. KPK kini mendalami asal-usul dana “jatah THR” yang diduga diminta kepada para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik tengah melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi di Cilacap. Langkah ini dilakukan setelah penetapan tersangka guna menelusuri sumber dana yang disetorkan oleh para kepala dinas untuk memenuhi permintaan Syamsul.
Penggeledahan menyasar beberapa titik, antara lain rumah dinas dan kantor Bupati Cilacap, kantor Sekretaris Daerah, serta kantor Asisten 1, 2, dan 3. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam yang diduga berisi percakapan terkait pengumpulan dana dari jajaran kepala SKPD.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami apakah dana tersebut murni berasal dari anggaran dinas atau justru melibatkan pihak swasta. Jika terbukti bersumber dari swasta, KPK akan menelusuri kemungkinan adanya praktik pengaturan proyek, penggelembungan anggaran (markup), hingga penurunan kualitas pekerjaan.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita uang sebesar Rp610 juta. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.
Keduanya diduga memaksa pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap untuk menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai “THR” menjelang Hari Raya Idulfitri. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini guna mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan pemerasan tersebut.












