Keluarga Noel Ajukan Pengalihan Tahanan, Usai Yaqut Dialihkan ke Tahanan Rumah

- Admin

Senin, 23 Maret 2026 - 22:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Keluarga eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kepada majelis hakim. Langkah ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengabulkan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.

Penasihat hukum Noel, Aziz Yanuar, mengatakan permohonan tersebut diajukan atas permintaan keluarga. Ia menilai terdapat ketidakadilan dalam penanganan perkara kliennya, terutama terkait kondisi kesehatan Noel.

Menurut Aziz, Noel tidak diberikan kesempatan untuk menjalani rawat inap, meskipun mengalami gangguan pada pembuluh darah di kepala yang membutuhkan penanganan medis di rumah sakit. Ia menyebut keputusan tersebut diambil majelis hakim berdasarkan pertimbangan dari KPK.

Selain itu, Aziz juga menyoroti kebijakan pengalihan penahanan terhadap Yaqut yang dinilai sebagai perlakuan berbeda dibandingkan dengan tahanan lain. Permohonan pengalihan penahanan untuk Noel rencananya akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah berakhir.

Sebagai informasi, Yaqut saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Pengalihan penahanannya dikabulkan KPK setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026, dengan pertimbangan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Sementara itu, Noel telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat dan lisensi K3 sejak 2021. Jaksa mendakwa Noel bersama sejumlah pihak menerima uang sekitar Rp6,5 miliar, di mana ia disebut memperoleh Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor.

Uang tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari, sehingga dikategorikan sebagai gratifikasi. Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terkait

Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan
Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja
Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup
BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini
Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa
Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG
BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari
KPK Bongkar Dugaan Suap Smart Board di Muara Enim, Seret Bupati dan ASN BPK

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:47 WITA

Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:45 WITA

Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:41 WITA

Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WITA

BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:57 WITA

Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:41 WITA

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WITA

BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:36 WITA

KPK Bongkar Dugaan Suap Smart Board di Muara Enim, Seret Bupati dan ASN BPK

Berita Terbaru