Sempat Tahanan Rumah, Yaqut Kini Kembali ke Rutan KPK

- Admin

Senin, 23 Maret 2026 - 22:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di rumah tahanan (rutan) KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Namun, proses tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang sedang berlangsung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan status penahanan dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan dilakukan pada Senin (23/3/2026). Langkah ini merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang tengah berjalan.

Menurut Budi, sebelum dipindahkan ke rutan, Yaqut harus menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto. Hingga saat ini, proses pemeriksaan tersebut masih berlangsung dan hasilnya belum diumumkan.

KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai mekanisme hukum. Lembaga antirasuah itu juga menargetkan agar berkas perkara segera rampung dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Selain itu, KPK mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengawal penanganan perkara ini. Informasi terbaru terkait kondisi Yaqut maupun perkembangan proses hukum akan terus disampaikan secara terbuka.

Sebelumnya, Yaqut diketahui mulai ditahan KPK sejak Kamis (19/3). Informasi tersebut sempat mencuat dari pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yang mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya di rutan pada Sabtu (21/3).

Setelah kabar itu beredar, KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut sempat berstatus tahanan rumah. Budi menegaskan, perubahan status tersebut bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan, melainkan adanya permohonan dari pihak terkait yang diproses sesuai prosedur.

Berita Terkait

Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan
Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja
Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup
BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini
Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa
Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG
BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari
KPK Bongkar Dugaan Suap Smart Board di Muara Enim, Seret Bupati dan ASN BPK

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:47 WITA

Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:45 WITA

Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:41 WITA

Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WITA

BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:57 WITA

Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:41 WITA

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WITA

BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:36 WITA

KPK Bongkar Dugaan Suap Smart Board di Muara Enim, Seret Bupati dan ASN BPK

Berita Terbaru