Pemerintah Resmi Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

- Admin

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh platform digital tanpa pengecualian, seiring diterapkannya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut tanpa kompromi. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat malam (27/3/2026).

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kedaulatan digital sekaligus melindungi anak-anak di ruang siber. Aturan tersebut telah disiapkan sejak satu tahun lalu dengan masa transisi penuh selama satu tahun, terhitung sejak 28 Maret 2025, agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dapat menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka.

Mulai hari pertama implementasi, pemerintah akan menerapkan kebijakan ini secara bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform. Meutya menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital harus bersifat universal dan tidak diskriminatif.

“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun, sehingga prinsip perlindungan harus berlaku universal,” tegasnya.

Platform Paling Kooperatif

Menjelang pemberlakuan aturan, Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta komitmen serta rencana aksi dari berbagai platform digital. Hasil evaluasi hingga Jumat pukul 21.30 WIB menunjukkan tingkat kepatuhan yang beragam.

Dua platform yang dinilai paling kooperatif adalah X dan Bigo Live.

Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Selain itu, kebijakan tersebut telah dimasukkan dalam panduan pengguna dan aturan komunitas, serta diikuti komitmen untuk mengidentifikasi dan menonaktifkan akun di bawah usia yang ditentukan.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna dan kebijakan privasi. Platform ini juga mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi menjadi 18+ di toko aplikasi, serta menerapkan sistem moderasi berlapis berbasis kecerdasan buatan dan verifikasi manual.

Kepatuhan Masih Bertahap

Di sisi lain, Roblox dan TikTok dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian.

Roblox saat ini tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun, termasuk pembatasan aktivitas permainan secara offline. Sementara TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap dan akan merilis peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.

Meski tingkat kepatuhan berbeda, pemerintah tetap menegaskan bahwa seluruh platform digital wajib tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.

Berita Terkait

Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan
Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja
Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup
BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini
Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa
Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG
BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari
KPK Bongkar Dugaan Suap Smart Board di Muara Enim, Seret Bupati dan ASN BPK

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:47 WITA

Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:45 WITA

Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:41 WITA

Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WITA

BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:57 WITA

Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:41 WITA

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WITA

BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:36 WITA

KPK Bongkar Dugaan Suap Smart Board di Muara Enim, Seret Bupati dan ASN BPK

Berita Terbaru