Mufasyahnews.com, Makassar – Pendiri pondok pesantren berinisial AS di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati. Menanggapi kasus tersebut, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual.
“Sikap saya terkait tindak kekerasan seksual itu jelas dan tegas. Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” ujar Nasaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).
Nasaruddin menilai tindakan yang bertentangan dengan moralitas harus menjadi musuh bersama. Ia menegaskan lembaga pendidikan, khususnya pendidikan berbasis agama, seharusnya menjadi ruang yang aman bagi anak-anak.
“Saya tidak hanya sebagai Menteri Agama, tapi sebagai seorang manusia juga menyatakan semua yang bertentangan dengan moralitas itu harus menjadi musuh bersama,” katanya.
Ia menambahkan, lembaga pendidikan agama harus menjadi contoh bagi masyarakat dan memberikan perlindungan penuh kepada peserta didik.
“Lembaga pendidikan agama harus menjadi tempat paling aman bagi anak-anak kita untuk belajar, harus menjadi contoh masyarakat yang ideal,” ujarnya.
Dalam upaya pencegahan, Kementerian Agama disebut telah memperkuat regulasi dan sistem pembinaan terhadap satuan pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren. Menurut Nasaruddin, pihaknya telah membentuk satuan pembinaan pondok pesantren untuk mengawasi dan mencegah berbagai bentuk penyimpangan.
“Ini akan menjadi perhatian kami, terutama terkait pondok pesantren. Kami sudah membentuk satuan pembinaan pondok pesantren, di mana pimpinan pondok pesantren berkolaborasi untuk mengawasi dan mencegah penyimpangan apa pun yang terjadi di pondok pesantren,” ucapnya.
Selain itu, Nasaruddin juga mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial. Imbauan itu disampaikan menyusul viralnya potongan pernyataannya terkait kasus kekerasan seksual.
“Mari menjadi pemutus rantai hoaks dengan saring sebelum sharing. Cerdas bermedia sosial adalah cara kita menjaga kedamaian untuk sesama,” tuturnya.
Sementara itu, AS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwati. Pihak korban menyebut tersangka berdalih sebagai keturunan nabi dan menganggap perbuatannya halal.
Polisi sebelumnya telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada AS, namun yang bersangkutan tidak hadir. Penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap AS sebagai tersangka pada Kamis (7/5/2026).
Di sisi lain, Kementerian Agama juga telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara penerimaan santri baru di pondok pesantren tersebut.












