Sidang Nadiem Makarim Memanas, Jaksa dan Pengacara Saling Bentak di Ruang Sidang

- Admin

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Keributan mewarnai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026). Adu mulut terjadi antara jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, saat sidang menghadirkan ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Perselisihan bermula ketika penasihat hukum Nadiem mengajukan pertanyaan kepada mantan Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, terkait tanggung jawab menteri dalam pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.

Kuasa hukum mempertanyakan apakah seorang menteri dapat dimintai pertanggungjawaban atas pengadaan DAK fisik berdasarkan sudut pandang auditor. Menjawab hal itu, Agung menjelaskan bahwa struktur kewenangan dalam pengadaan telah terbagi secara berjenjang, mulai dari kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga pelaksana teknis pengadaan.

Namun, sebelum ahli menyelesaikan jawabannya, jaksa menyampaikan keberatan. Jaksa menilai pertanyaan yang diajukan penasihat hukum sudah keluar dari konteks pembahasan mengenai hubungan kausalitas kerugian negara dan perbuatan melawan hukum.

Menurut jaksa, tim penasihat hukum lebih banyak menyinggung soal pelaku atau individu yang bertanggung jawab, bukan mengenai kerugian negara yang timbul akibat dugaan pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.

Ketua majelis hakim, Purwanto, kemudian meminta seluruh pihak untuk menyimak keterangan ahli secara tertib. Dalam penjelasannya, Agung menegaskan dirinya hanya memberikan pendapat sesuai bidang keahlian yang dikuasainya. Ia juga mengungkapkan pernah membantu kejaksaan dalam sejumlah perkara sehingga meminta keterangannya dihormati.

Pernyataan itu memicu respons dari jaksa yang mempertanyakan pihak mana yang dianggap tidak menghormati ahli. Situasi kemudian memanas setelah penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menanggapi ucapan jaksa.

Adu argumen pun terjadi di ruang sidang. Kedua pihak saling meninggikan suara hingga hakim kembali menenangkan persidangan dan meminta jaksa maupun penasihat hukum menghentikan perdebatan.

“Ahli ini cukup terpelajar untuk memberikan keterangan,” tegas hakim saat meredam keributan di ruang sidang.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa terlibat korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.

Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut, yakni Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief alias Ibam yang merupakan tenaga konsultan Kemendikbudristek pada era kepemimpinan Nadiem.

Dalam perkembangan perkara sebelumnya, Sri Wahyuningsih telah divonis empat tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

Berita Terkait

Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja
Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup
BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini
Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa
Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG
BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari
KPK Bongkar Dugaan Suap Smart Board di Muara Enim, Seret Bupati dan ASN BPK
Sebanyak 30.500 Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air, Keterlambatan Penerbangan Jadi Sorotan Kemenhaj

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:45 WITA

Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:41 WITA

Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WITA

BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:57 WITA

Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:41 WITA

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WITA

BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:36 WITA

KPK Bongkar Dugaan Suap Smart Board di Muara Enim, Seret Bupati dan ASN BPK

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:11 WITA

Sebanyak 30.500 Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air, Keterlambatan Penerbangan Jadi Sorotan Kemenhaj

Berita Terbaru

Sport & Esport

Piala Dunia 2026 : Uruguay vs Tanjung Verde Berakhir Imbang 2-2

Senin, 22 Jun 2026 - 16:04 WITA